BACASAJA.ID - Kasus Jual beli Jabatan Perangkat desa di Kecamatan Kras yang terjadi pada Tahun 2016 silam akhirnya Menyeret Suherman Mantan Camat Kras di kursi Pesakitan Pengadilan negeri Kab Kediri dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
Tomy Marwanto .SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Kabupaten Kediri, menyatakan menolak pledoi yang diajukan tim kuasa hukum mantan Camat Kras, Suherman dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa(15/2/2021).
JPU mengajukan tuntutan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan buat Suherman meskipun tercatat sebagai Camat Grogol.
“Kami menolak Pledoi yang diajukan kuasa hukum terdakwa,” ucap JPU dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahmi Hari Nugroho .SH .Mhum.
Saiful Anwar.SH ketua tim Kuasa hukum terdakwa berharap Klien nya bisa bebas dari segala tuntutan,dan terkait tanggapan yang disampaikan JPU dalam persidangan, Syaiful Anwar menyatakan akan mengajuk duplik. Dia berkeyakinan jika klien-nya akan bebas bila melihat fakta persidangan yang sudah digelar beberapa waktu ini.
“Kita ajukan duplik, karena Jaksa telah menolak dalil – dalil kita dalam pledoi yang mengacu pada fakta persidangan, walaupun JPU mengajukan keberataan harus dikesampingkan.
Fakta persidangan tidak terbukti dan terdakwa harus dibebaskan. Kita yakin bahwa pledoi telah sesuai fakta yang ada. Selanjutnya kami akan lebih maksimal melakukan pembelaan,” Ujarnya
Disisi lain Sutrisno .SH selaku anggota tim kuasa hukum terdakwa menambahkan bahwa fakta dan sidang yang sudah digelar kan sudah sesuai dengan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU namun tidak memenuhi unsur yang dituduhkan kepada terdakwa.
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi dan Manipulasi Pajak, Kejaksaaan Geledah Rumah Anggota DPRD Ngawi
“Semua saksi menyatakan tidak tahu, padahal seluruh saksi yang hadirkan JPU ternyata tidak memenuhi unsur penipuan dan penggelapan,” ucap Sutrisno.
Sedianya agenda Minggu depan adalah Putusan namun akhirnya ditunda. (Prass/J2)
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Terus Cari Keberadaan DPO Korupsi Ari Kusumawati
Editor : Redaksi