Gugatan Pilkada Lamongan Ditolak, Ini Langkah Bupati Terpilih Yuhronur

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 18 Feb 2021 19:30 WIB

Gugatan Pilkada Lamongan Ditolak, Ini Langkah Bupati Terpilih Yuhronur

i

Bupati terpilih Kabupaten Lamongan Yuhronur Efendi menyambut gembira keputusan MK bersama pendukungnya, Rabu (17/2/2021). (Ichol/Bacasaja.id)

BACASAJA.ID - Bupati terpilih Kabupaten Lamongan Yuhronur Efendi, langsung mendatangi kediaman orang tuanya untuk melakukan sungkem, usai mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 105/PHP.BUP-XIX/2021 melalui sidang terbuka, terkait gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada Lamongan 2020.

Bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah yang diajukan pemohon Paslon nomor 01 Cabup Suhandoyo dan Cawabup Astiti Suwarni, ditolak karena tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Resmi Lantik 17 Kepala Daerah di Jatim

"Semalam bersama keluarga kami berkunjung dikediaman kedua orang tua di Karanggeneng, karena ridho dan doa beliau pasangan YES-BRO dengan mudah melaluinya segala rintangan ini." Kata Yuhronur Efendi, Kamis (18/02/2021).

Putusan MK yang menolak seluruh gugatan yang disaksikan secara langsung melalui layar lebar dikediaman Yuhronur di Jalan Merpati nomor 12 (17/2) kemarin, langsung disambut dengan tangis haru Paslon dan para pendukungnya di kediaman kemudian secara bersama-sama melakukan sujud syukur.

"Bersyukur dengan ketentuan hukum yang berlaku, tentunya putusan tersebut adalah kebenaran, bahwa yang kami lakukan tidak ada penyimpangan ataupun penyelewengan dalam pelaksanaan Pilkada Lamongan," ujar Pak Yes panggilan akrab Yuhronur.

Namun yang lebih penting lagi dari itu, imbuh Yuhronur, kemenangan ini adalah merupakan kemenangan seluruh masyarakat Lamongan tanpa terkecuali.

Baca Juga: Pasca Pilkada Lamongan, Bawaslu Berikan Penghargaan kepada Mitra Kerja

Sementara itu, salah satu kuasa hukum YES-BRO, Donal Fariz mengatakan. Bisa dicermati proses Pilkada Lamongan sudah berjalan selama ini, mulai dari konstelasi pilihan, tahapan pemilihan sampai dengan MK. Bahwa kemenangan yang diperoleh mewakili suara pemilih seluruh masyarakat Kabupaten Lamongan.

"Tentu tidak ada persoalan dan isu politik yang meragukan kemenangan tersebut," Jelas Donal.

Lebih jauh Donal menambahkan, karena sudah menjalani proses hukum yang sah dan legitimasi yang memastikan kemenangan YES-BRO pada Pemilukada serentak 2020 lalu.

Baca Juga: Paslon Terpilih Pilkada Lamongan, Yuhronur-Abdul Rouf segera Dilantik

Di tempat terpisah, Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali mengatakan, akan menggelar pleno penetapan calon terpilih pasca putusan dismisal/ ketetapan MK, sesuai dengan PKPU dan SE KPU RI.

"KPU akan segera menggelar penetapan calon terpilih pasca putusan atau ketetapan, maksimal 5 hari setelah kita menerima salinan putusan MK dari KPU RI,” pungkas Mahrus. (Ichol/rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU