Polres Tulungagung Tegas Amankan Truk ODOL

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Truk ODOL (over dimension over loading).
Truk ODOL (over dimension over loading).

i

BACASAJA.ID - Satlantas Polres Tulungagung mengamankan truk yang melebihi kapasitas dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan standart. Truk seperti ini lazim disebut truk ODOL (over dimension over loading).

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto saat pers rilis truk ODOL menjelaskan banyak kerugian yang diakibatkan oleh truk ODOL ini.

Selain berpotensi menimbulkan kecelakaan lantaran truk lebih sulit dikendalikan, truk ini juga berpotensi mengakibatkan rusaknya jalan, akibat terlalu beratnya beban yang diterima oleh jalan.

“Selain rawan kecelakaan juga berpotensi menyebabkan kerusakan jalan,” ujar Kapolres, Kamis (18/2/21) di Jembatan Timbang, Pojok Ngantru.

Ketentuan tentang truk ini diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009. Dalam UU ini pasal 277 setiap kendaraan bermotor dilarang untuk memodifikasi yang merupakan perubahan type, sehingga tidak memenuhi uji type kendaraan.

Dalam pelanggaran UU ini, pihaknya sudah memeriksa 5 saksi dan menetapkan tersangka terhadap pemilik kendaraan. Tersangka diamcam dengan hukuman penjara 1 tahun atau denda sebesar 24 juta rupiah.

“Ditetapkan tersangka 1 orang atas inisial BL,” terang Kapolres.

Kendaraan ODOL berjenis truk gandeng HINO Nopol AG 8633 US ini milik perusahaan ekspedisi PT. Surya Jaya Transindo yang beralamat di Jalan Mastrip, Kelurahan Jepun.

Jika menurut spesifikasi di kartu uji KIR, kendaraan ini seharusnya lebar 2.500 mm, namun lebarnya menjadi 2.580 mm. Lalu tinggi kendaraan seharusnya 3750 mm menjadi 4.330 mm atau lebih 580 mm.

Untuk gandengan panjang seharusnya 7.500 mm diubah menjadi 9.200 mm. Lebar 2.500 mm diubah menjadi 2.680 mm, tinggi 2.820 mm diubah menjadi 4.450 mm. Julur belakang 880 mm diubah menjadi 2.060 mm, julur depan 2.800 mm diubah menjadi 3.300 dan jarak sumbu roda I – II yang seharusnya 3.900 menjadi 6.050 mm.

“Pada saat patroli, anggota Satlantas menemui kendaraan ODOL ini,” kata Kapolres.

Kendaraan ini diamankan pada 3 Desember 2020 lalu saat melintas di Jalan Jayeng Kusumo, masuk Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru. Lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan maraton hingga tanggal 15 Desember berkas dikirim ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Pada 11 Januari 2021 berkas dinyatakan P21 atau lengkap, dan selanjutnya 16 Februari dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

“Barang bukti yang diamankan adalah truk gandengan nopol AG 8633 US, STNK, surat uji kir,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, penambahan dimensi kendaraan ini oleh pemiliknya dimaksudkan untuk menambah kapasitas angkut kendaraan, sehingga memperbesar keuntungan.

Truk ini biasanya digunakan untuk mengangkut barang dari Tulumgagung – Surabaya – Jakarta. Dengan penambahan kapasitas ini truk gandeng bisa mengangkut barang hingga 30 ton.

Sementara itu Kepala Kejaksaa Negeri Tulungagung melalui Kasi Pidum, Jhon Franky Yanafia Ariandi menuturkan kasus ini sudah diserahkan ke Kejaksaan berupa tersangka dan barang bukti.

“Dalam waktu 7 hari kami akan sempurnakan dakwaan dan segera kami sidangkan,” jelas Franky.

Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan, lantaran ancaman hukuman dibawah 5 tahun. Selain itu tersangka juga kooperatif. Proses pengungkapan kendaraan ODOL ini adalah yang pertama kali di Jawa Timur, dan Nomer 3 di Indonesia.

Sementara itu dari Kementrian Perhubungan, Pengawas Jembatan Timbang Pojok, Ngantru, Yono ungkapkan kendaraan ODOL tidak sesuai sesuai dengan peruntukan jalan di Indonesia.

Kendaraan ODOL mempunyai berat yang melewati ambang kekuatan jalan, sehingga rawan akibatkan kerusakan jalan.

“Kendaraan ini serig akibatkan jalan rusak,” kata Yono (Noyo/rg4)

Berita Terbaru

Peringati Maulid Nabi, Kapolda Sulbar: Teladani Akhlak Mulia, Raih Syafaat dan Perbaiki Kinerja

Peringati Maulid Nabi, Kapolda Sulbar: Teladani Akhlak Mulia, Raih Syafaat dan Perbaiki Kinerja

Kamis, 27 Agu 2026 09:58 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 09:58 WIB

POLDA SULBAR- Suasana penuh keberkahan menyelimuti Masjid Jabal Rahmah Mapolda Sulawesi Barat, Kamis (27/8/26), saat seluruh keluarga besar Polda Sulbar…

Semangat Teladan Rasulullah, Polda Sulbar Siap Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

Semangat Teladan Rasulullah, Polda Sulbar Siap Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

Kamis, 27 Agu 2026 09:54 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 09:54 WIB

POLDA SULBAR- Gemuruh lantunan indah ayat suci Al-Qur’an dan shalawat nabi menggema di Masjid Jabal Rahmah Mapolda Sulbar, Kamis (27/8/26), dalam peringatan M…

William Wirakusuma: Jarum Suntik Sembarangan Bukan dari RSEC, Pelakunya Harus Diusut

William Wirakusuma: Jarum Suntik Sembarangan Bukan dari RSEC, Pelakunya Harus Diusut

Kamis, 27 Agu 2026 07:30 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:30 WIB

SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, William Wirakusuma, menanggapi temuan limbah medis berupa jarum suntik yang dibuang sembarangan dan sempat d…

Sengketa Lahan Rp21 Miliar PT Java Fortis vs Nany Widjaja: AUP Jadi Titik Panas!

Sengketa Lahan Rp21 Miliar PT Java Fortis vs Nany Widjaja: AUP Jadi Titik Panas!

Rabu, 26 Agu 2026 21:50 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 21:50 WIB

  SURABAYA – Perdebatan mengenai dasar pembuktian kembali mengemuka dalam persidangan sengketa pengadaan lahan kawasan industri seluas sekitar 150 hektare di J…

Warkop Diduga Jual Miras Dilaporkan Warga, Satpol PP Surabaya Sita 29 Botol

Warkop Diduga Jual Miras Dilaporkan Warga, Satpol PP Surabaya Sita 29 Botol

Rabu, 26 Agu 2026 18:17 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 18:17 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat merespons laporan warga melalui Hotline Lapor Cak Eri terkait dugaan penjualan minuman beralkohol …

Pemkot Surabaya Targetkan Proyek Saluran Air dan Rumah Pompa Rampung November

Pemkot Surabaya Targetkan Proyek Saluran Air dan Rumah Pompa Rampung November

Rabu, 26 Agu 2026 18:14 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 18:14 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengejar penyelesaian proyek infrastruktur penanganan banjir sebelum datangnya musim penghujan. Melalui Dinas …