Polres Tulungagung Tegas Amankan Truk ODOL

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 18 Feb 2021 21:30 WIB

Polres Tulungagung Tegas Amankan Truk ODOL

i

Truk ODOL (over dimension over loading).

BACASAJA.ID - Satlantas Polres Tulungagung mengamankan truk yang melebihi kapasitas dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan standart. Truk seperti ini lazim disebut truk ODOL (over dimension over loading).

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto saat pers rilis truk ODOL menjelaskan banyak kerugian yang diakibatkan oleh truk ODOL ini.

Baca Juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan

Selain berpotensi menimbulkan kecelakaan lantaran truk lebih sulit dikendalikan, truk ini juga berpotensi mengakibatkan rusaknya jalan, akibat terlalu beratnya beban yang diterima oleh jalan.

“Selain rawan kecelakaan juga berpotensi menyebabkan kerusakan jalan,” ujar Kapolres, Kamis (18/2/21) di Jembatan Timbang, Pojok Ngantru.

Ketentuan tentang truk ini diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009. Dalam UU ini pasal 277 setiap kendaraan bermotor dilarang untuk memodifikasi yang merupakan perubahan type, sehingga tidak memenuhi uji type kendaraan.

Dalam pelanggaran UU ini, pihaknya sudah memeriksa 5 saksi dan menetapkan tersangka terhadap pemilik kendaraan. Tersangka diamcam dengan hukuman penjara 1 tahun atau denda sebesar 24 juta rupiah.

“Ditetapkan tersangka 1 orang atas inisial BL,” terang Kapolres.

Kendaraan ODOL berjenis truk gandeng HINO Nopol AG 8633 US ini milik perusahaan ekspedisi PT. Surya Jaya Transindo yang beralamat di Jalan Mastrip, Kelurahan Jepun.

Jika menurut spesifikasi di kartu uji KIR, kendaraan ini seharusnya lebar 2.500 mm, namun lebarnya menjadi 2.580 mm. Lalu tinggi kendaraan seharusnya 3750 mm menjadi 4.330 mm atau lebih 580 mm.

Untuk gandengan panjang seharusnya 7.500 mm diubah menjadi 9.200 mm. Lebar 2.500 mm diubah menjadi 2.680 mm, tinggi 2.820 mm diubah menjadi 4.450 mm. Julur belakang 880 mm diubah menjadi 2.060 mm, julur depan 2.800 mm diubah menjadi 3.300 dan jarak sumbu roda I – II yang seharusnya 3.900 menjadi 6.050 mm.

“Pada saat patroli, anggota Satlantas menemui kendaraan ODOL ini,” kata Kapolres.

Baca Juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis

Kendaraan ini diamankan pada 3 Desember 2020 lalu saat melintas di Jalan Jayeng Kusumo, masuk Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru. Lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan maraton hingga tanggal 15 Desember berkas dikirim ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Pada 11 Januari 2021 berkas dinyatakan P21 atau lengkap, dan selanjutnya 16 Februari dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

“Barang bukti yang diamankan adalah truk gandengan nopol AG 8633 US, STNK, surat uji kir,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, penambahan dimensi kendaraan ini oleh pemiliknya dimaksudkan untuk menambah kapasitas angkut kendaraan, sehingga memperbesar keuntungan.

Truk ini biasanya digunakan untuk mengangkut barang dari Tulumgagung – Surabaya – Jakarta. Dengan penambahan kapasitas ini truk gandeng bisa mengangkut barang hingga 30 ton.

Sementara itu Kepala Kejaksaa Negeri Tulungagung melalui Kasi Pidum, Jhon Franky Yanafia Ariandi menuturkan kasus ini sudah diserahkan ke Kejaksaan berupa tersangka dan barang bukti.

Baca Juga: Teuku Tegar Abadi, Atlet Lompat Galah Peraih Medali Emas PON Papua Dijamin jadi Polisi

“Dalam waktu 7 hari kami akan sempurnakan dakwaan dan segera kami sidangkan,” jelas Franky.

Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan, lantaran ancaman hukuman dibawah 5 tahun. Selain itu tersangka juga kooperatif. Proses pengungkapan kendaraan ODOL ini adalah yang pertama kali di Jawa Timur, dan Nomer 3 di Indonesia.

Sementara itu dari Kementrian Perhubungan, Pengawas Jembatan Timbang Pojok, Ngantru, Yono ungkapkan kendaraan ODOL tidak sesuai sesuai dengan peruntukan jalan di Indonesia.

Kendaraan ODOL mempunyai berat yang melewati ambang kekuatan jalan, sehingga rawan akibatkan kerusakan jalan.

“Kendaraan ini serig akibatkan jalan rusak,” kata Yono (Noyo/rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU