MK Pastikan Bupati Lamongan Terpilih, Ini Pesan Kuasa Hukumnya

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 18 Feb 2021 22:30 WIB

MK Pastikan Bupati Lamongan Terpilih, Ini Pesan Kuasa Hukumnya

i

Yuhronur Efendi dan KH Abdul Rouf atau familier dipanggil YES-BRO di Pilkada Lamongan 2020, Kamis (18/2/2021). (Ichol/Bacasaja.id)

BACASAJA.ID - Melalui surat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :105/PHP.BUP-XIX/2021. Dalam sidang terbuka pada (17/2/2021) kemarin, bahwa esepsi pemohon yang diajukan Paslon nomor 01 Cabup Suhandoyo dan Cawabup Astiti Suwarni tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Maka dipastikan kemenangan Paslon Yuhronur Efendi dan KH Abdul Rouf atau familier dipanggil YES-BRO di Pilkada Lamongan 2020. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum YES-BRO, Donal Fariz. Karena sudah menjalani proses hukum yang sah dan legitimasi.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Resmi Lantik 17 Kepala Daerah di Jatim

"Kemenangan yang diperoleh mulai proses perjalanan pilkada selama ini, mewakili suara pemilih seluruh masyarakat Kabupaten Lamongan. Mulai dari konstelasi pilihan, tahapan pemilihan sampai dengan MK," Kata Donal, Kamis (18/02/2021).

Donal menambahkan. Tentu ke depan tidak ada persoalan dan isu politik yang meragukan kemenangan tersebut. Kuasa hukum YES-BRO berpesan kepada Bupati terpilih untuk bekerja lebih keras lagi dalam memimpin Kabupaten Lamongan.

"Karena sudah diputuskan, tugas kami sudah sampai disini, dan kepada pak Yuhronur agar memenuhi harapan - harapan masyarakat Kabupaten Lamongan," pesan Amir Burhannudin.

Baca Juga: Pasca Pilkada Lamongan, Bawaslu Berikan Penghargaan kepada Mitra Kerja

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum yang juga mantan jubir KPK, Febri Diansyah kepada Bupati terpilih. Tugas yang lebih besar adalah semangat membangun untuk kemanfaatan masyarakat Kabupaten Lamongan," ujar Febri.

Kuasa hukum YES-BRO Ahmad Irawan sangat berterima kasih atas kerja dan upaya tim kuasa hukum YES-BRO demi keberhasilan bersama melewati sidang sengketa Pilkada di MK.

"Tim kuasa hukum yang telah meyakinkan hakim dan gugatan tersebut ditolak," ungkap Ahmad Irawan.

Baca Juga: Paslon Terpilih Pilkada Lamongan, Yuhronur-Abdul Rouf segera Dilantik

Sementara itu, di tempat terpisah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan akan menggelar pleno penetapan calon terpilih pasca putusan dismisal/ ketetapan MK, sesuai dengan PKPU dan SE KPU RI.

"KPU akan segera menggelar penetapan calon terpilih pasca putusan atau ketetapan, maksimal 5 hari setelah kita menerima salinan putusan MK dari KPU RI,” terang Mahrus Ali, Ketua KPU Lamongan. (Ichol/rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU