Dua Nelayan Jadi Tersangka Penjualan 30 Ribu Bom Ikan di Situbondo

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti bom ikan yang dijual oleh Mastur kepada Ahmadi.
Barang bukti bom ikan yang dijual oleh Mastur kepada Ahmadi.

i

BACASAJA.ID - Ditpolairud Polda Jawa Timur meringkus dua orang tersangka pelaku jual beli bahan peledak jenis detonator sejumlah tiga ribu biji pada Senin (15/2/2021) lalu yang dilakukan di Pelabuhan Jangkar, Situbondo.

Dua orang tersangka tersebut yakni, Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) warga Sumenep, Madura.

Kedua nelayan ini ditangkap saat tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Jangkar Situbondo.

Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan merakit sendiri detonator sejumlah tiga ribu biji dan dikemas ke dalam 30 kotak, yang masing-masing kotaknya berisi 100 biji.

Selanjutnya dikemas lagi dalam kardus agar terlihat seperti paket yang dibawa dari Pulau Ra’as ke Pelabuhan Jangkar.

"Penangkapan kedua tersangka ini setelah adanya informasi dari masyarakat jika di pelabuhan Jangkar sering digunakan untuk jual beli bom ikan. Dari situ, penyidik Ditpolairud melakukan penyelidikan hingga menemukan kedua tersangka," kata Gatot, Jumat (19/2/2021).

Gatot menjelaskan, setelah Mastur mengemas paket bom ikan, dan sampai di pelabuhan Jangkar Situbondo, tiga ribu biji detonator diserahkan kepada tersangka Ahmadi sebagai pemesan dan pembeli.

Harga per biji detonator senilai Rp7 ribu. Sehingga untuk tiga ribu biji jumlahnya Rp21 juta dan pembayaran dilakukan via transfer.

"Untuk barang bukti yang diamankan berupa bahan peledak jenis detonator sebanyak 30 kotak @100 biji (3.000 biji), dan dua unit handphone," jelas Gatot.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi menjelaskan bahwa bahan peledak yang dibuat oleh tersangka ini cukup berbahaya.

Pasalnya, bahan baku untuk membuat bahan peledak terdiri dari campuran arang dan potassium serta belerang. Sementara itu unsur kimia yang terkandung dalam peledak black powder (low explosive).

"Bom ikan yang dibuat oleh tersangka ini cukup berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut," jelas Arnapi.

Ia melanjutkan, untuk sistem kerja detonator yaitu sebagai pemicu yang dimasukkan ke tengah bubuk potassium dan dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak hight explosive.

"Kemudian, botol tersebut dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. Jika peledak dilempar ke laut maka akan menyebabkan kerusakan ekosistem dan habitat ikan serta terumbu karang (Destructive Fishing)," lanjutnya.

Arnapi menambahkan, tersangka Mastur merupakan residivis kasus yang sama. Dan saat ini dia mengulangi kembali perbuatannya dan kembali dilakukan penangkapan.

"Tersangka Mastur ini seorang residivis kasus yang sama, pada tahun 2015 lalu sudah pernah ditangkap," tambah Arnapi.

Dari pengungkapan ini kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

"Keduanya akan mendapatkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya. (ads/rg4)

Berita Terbaru

SAAT BEBERAPA TOKOH AKAR RUMPUT PDIP SURABAYA MENYEBERANG KE PSI: "Bukan Soal Uang, Tapi Soal Dihargai"

SAAT BEBERAPA TOKOH AKAR RUMPUT PDIP SURABAYA MENYEBERANG KE PSI: "Bukan Soal Uang, Tapi Soal Dihargai"

Senin, 12 Okt 2026 17:30 WIB

Senin, 12 Okt 2026 17:30 WIB

Oleh: Tri Widayanto Koordinator Liputan Bacasaja.id Lanskap geopolitik Kota Surabaya kembali berada dalam episentrum guncangan elektoral yang tidak biasa.…

KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Korupsi di ATR/BPN

KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Korupsi di ATR/BPN

Senin, 12 Okt 2026 15:55 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:55 WIB

SURABAYA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk menelusuri dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Hal itu disampaikan tokoh …

Pemulung Lansia di Surabaya Tak Terima Bansos 3 Tahun, Kini Masuk Desil 1

Pemulung Lansia di Surabaya Tak Terima Bansos 3 Tahun, Kini Masuk Desil 1

Senin, 12 Okt 2026 15:52 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:52 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memutakhirkan data kesejahteraan Sulis Setyowati (62), seorang lansia yang bekerja sebagai pemulung di Kelurahan …

Penyelundupan Kokain Cair di Bandara Ngurah Rai Terungkap, WN Brasil Ditahan

Penyelundupan Kokain Cair di Bandara Ngurah Rai Terungkap, WN Brasil Ditahan

Senin, 12 Okt 2026 15:34 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:34 WIB

DENPASAR– Polda Bali terus mendalami kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis kokain cair seberat sekitar 3,6 kilogram yang melibatkan seorang perempuan w…

Pemkot Surabaya Gelar Upacara HUT ke-81 Jawa Timur, Wali Kota Eri Tekankan Sinergi Ekonomi dan Transportasi

Pemkot Surabaya Gelar Upacara HUT ke-81 Jawa Timur, Wali Kota Eri Tekankan Sinergi Ekonomi dan Transportasi

Senin, 12 Okt 2026 12:09 WIB

Senin, 12 Okt 2026 12:09 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Provinsi Jawa Timur di Halaman Balai Kota Surabaya, Senin …

Polda Sulbar Bongkar Jaringan Narkoba! PNS dan Oknum Polri Terlibat, Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Polda Sulbar Bongkar Jaringan Narkoba! PNS dan Oknum Polri Terlibat, Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Senin, 12 Okt 2026 10:55 WIB

Senin, 12 Okt 2026 10:55 WIB

POLDA SULBAR- Polda Sulawesi Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika yang bermula di wilayah Mamuju dan kemudian…