Dua Nelayan Jadi Tersangka Penjualan 30 Ribu Bom Ikan di Situbondo

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 19 Feb 2021 18:30 WIB

Dua Nelayan Jadi Tersangka Penjualan 30 Ribu Bom Ikan di Situbondo

i

Barang bukti bom ikan yang dijual oleh Mastur kepada Ahmadi.

BACASAJA.ID - Ditpolairud Polda Jawa Timur meringkus dua orang tersangka pelaku jual beli bahan peledak jenis detonator sejumlah tiga ribu biji pada Senin (15/2/2021) lalu yang dilakukan di Pelabuhan Jangkar, Situbondo.

Dua orang tersangka tersebut yakni, Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) warga Sumenep, Madura.

Baca Juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan

Kedua nelayan ini ditangkap saat tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Jangkar Situbondo.

Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan merakit sendiri detonator sejumlah tiga ribu biji dan dikemas ke dalam 30 kotak, yang masing-masing kotaknya berisi 100 biji.

Selanjutnya dikemas lagi dalam kardus agar terlihat seperti paket yang dibawa dari Pulau Ra’as ke Pelabuhan Jangkar.

"Penangkapan kedua tersangka ini setelah adanya informasi dari masyarakat jika di pelabuhan Jangkar sering digunakan untuk jual beli bom ikan. Dari situ, penyidik Ditpolairud melakukan penyelidikan hingga menemukan kedua tersangka," kata Gatot, Jumat (19/2/2021).

Gatot menjelaskan, setelah Mastur mengemas paket bom ikan, dan sampai di pelabuhan Jangkar Situbondo, tiga ribu biji detonator diserahkan kepada tersangka Ahmadi sebagai pemesan dan pembeli.

Harga per biji detonator senilai Rp7 ribu. Sehingga untuk tiga ribu biji jumlahnya Rp21 juta dan pembayaran dilakukan via transfer.

"Untuk barang bukti yang diamankan berupa bahan peledak jenis detonator sebanyak 30 kotak @100 biji (3.000 biji), dan dua unit handphone," jelas Gatot.

Baca Juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi menjelaskan bahwa bahan peledak yang dibuat oleh tersangka ini cukup berbahaya.

Pasalnya, bahan baku untuk membuat bahan peledak terdiri dari campuran arang dan potassium serta belerang. Sementara itu unsur kimia yang terkandung dalam peledak black powder (low explosive).

"Bom ikan yang dibuat oleh tersangka ini cukup berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut," jelas Arnapi.

Ia melanjutkan, untuk sistem kerja detonator yaitu sebagai pemicu yang dimasukkan ke tengah bubuk potassium dan dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak hight explosive.

"Kemudian, botol tersebut dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. Jika peledak dilempar ke laut maka akan menyebabkan kerusakan ekosistem dan habitat ikan serta terumbu karang (Destructive Fishing)," lanjutnya.

Baca Juga: Teuku Tegar Abadi, Atlet Lompat Galah Peraih Medali Emas PON Papua Dijamin jadi Polisi

Arnapi menambahkan, tersangka Mastur merupakan residivis kasus yang sama. Dan saat ini dia mengulangi kembali perbuatannya dan kembali dilakukan penangkapan.

"Tersangka Mastur ini seorang residivis kasus yang sama, pada tahun 2015 lalu sudah pernah ditangkap," tambah Arnapi.

Dari pengungkapan ini kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

"Keduanya akan mendapatkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya. (ads/rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU