BACASAJA.ID - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pihaknya segera menggelar dengar pendapat terkait rencana revisi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam rangka itu, akan digelar rapat dengar pendapat dengan para pakar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait rencana revisi UU ITE.
Sebelumnya, Pemerintah telah membentuk dua tim demi mengkaji ulang UU ITE, khususnya pasal-pasal karet yang terkandung di dalamnya. Tim ini sendiri sedianya bakal efektif bekerja mulai Senin, 22 Februari 2021 mendatang.
"Tim ini pun bakal memperhatikan pendapat dari para pakar, PWI, dan semua ahli akan didengar, LSM, gerakan pro demokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar nggak bahwa ini perlu revisi. Kalau memang perlu revisi, mari kita revisi dan kita akan bicara dengan koridor,” ungkap Memkopolhukam Mahfud, Sabtu (20/2/2021).
Sementara itu, sebagian besar fraksi di DpR RI menyatakan dukungannya terhadap niat Presiden Joko Widodo mervisi UU ITE. Cuma, tinggal dua partai besar yang malah memberikan sinyal belum mendukung revisi dilakukan pada saat ini.
Dua partai itu adalah PDI Perjuangan dan Partai Golkar.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengungkapkan, menilai tak ada pasal karet Undang-undang ITE seperti anggapan berbagai pihak selama ini.
"Kedua pasal ini pernah dua kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk judicial review dan hasilnya tak ada masalah," kata Hasanuddin, baru-baru ini.
Terpisah, Anggota Komisi I dari Partai Golkar, Christina Ariyani menyatakan, Presiden Jokowi sejatinya memerintahkan supaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menciptakan pedoman interpretasi resmi tentang pasal-pasal UU ITE yang berpotensi karet atau multitafsir.
"Apabila dalam level peraturan tersebut (Peraturan Kapolri atau Surat Edaran Kapolri) problem multitafsir maupun saling lapor sudah bisa dieliminir maka revisi Undang-undang ITE belum diperlukan," kata Christina. (tna/pmt/rg4)
Editor : Redaksi