BACASAJA.ID - Nanang Iskandar (26), pelaku penganiayaan balita yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, kini hanya bisa menyesali perbuatannya dan tertunduk lesu. Dia mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.
"Nggak tega juga. Karena saya dikurung sama istri, gara-gara tidak kerja. Banyak pikiran khilaf (melakukan penganiyaan)," kata nya saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/2/2021).
Baca Juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan
Pria berawakan tinggi plontos ini mengakui kerap kesal lantaran anak tirinya tersebut sering merengek minta dibelikan mainan. Sudah lima kali tangan ringannya tersebut menyakiti tubuh anaknya.
"Nggak sering, paling lima sama ini (melakukan penganiyaan)," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan NI adalah pelaku kekerasan terhadap anak balita yang beberapa waktu viral di media sosial.
Baca Juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis
"Yang bersangkutan (tersangka) kita amankan di wilayah Jawa Barat, yaitu tepatnya di Indramayu. Pelaku ada upaya melarikan diri. Alhamdulillah ditangkap akan kita proses lebih lanjut, proses lidik sampai tuntas," ungkap Oki.
Oki menjelaskan, jika pelaku melakukan kekerasan terhadap anak, lantaran kesal karena anak tirinya menangis terus.
"Pengakuan dia (pelaku), melakukan kekerasan tersebut karena jengkel, kesal si anak tiri ini nangis terus. Akhirnya dia melakukan upaya pemukulan, menampar agar anak ini terdiam," ujar Oki.
Baca Juga: Teuku Tegar Abadi, Atlet Lompat Galah Peraih Medali Emas PON Papua Dijamin jadi Polisi
Setelah peristiwa tersebut, Oki menjelaskan jika saat ini korban sudah dititipkan kepada ayah kandung korban. Sebab ibu kandung korban masih labil.
Dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, terncam dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 5 tahun penjara. (ads/rg4)
Editor : Redaksi