BACASAJA.ID - Pemkab Tulungagung telah melakukan relaksasi pembukaan tempat wisata, setelah 2 bulan ditutup saat pandemi Covid-19. Tempat wisata tersebut dijinkan kembali beroperasi, namun dengan persyaratan ketat protokol kesehatan.
Pengajuan ijin telah dibuka sejak Sabtu (20/2/21) lalu, dari seratus lebih lokasi wisata, baru 2 yang mengajukan ijin pengoperasian lagi tempat wisata.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan ada beberapa parameter yang harus dipenuhi oleh pengelola wisata sebelum membuka kembali lokasi wisatanya.
“Sejak Minggu (21/2/21) sudah ada beberapa yang mengajukan ijin,” ujar Galih.
Ada beberapa proses yang harus dilalui oleh pengelola lokasi wisata. Pertama harus mengajukan ijin melalui Satgas di tingkat kecamatan, lalu dilakukan assoesment oleh Satgas Kabupaten.
Lama tidaknya assesment tergantung dari luas dan kelengkapan lokasi wisata. Setelah assesment selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, baru boleh buka.
“Kita sudah mengijinkan pengelola wisata untuk memulai kembali,” kata Galih.
Ada 16 parameter yang harus dipenuhi oleh pengelola wisata, jika ingin membuka lagi tempat wisatanya. Kebanyakan merupakan penerapan protokol kesehatan pada umumnya.
Namun ditambah dengan sistem satu pintu masuk bagi pengunjung. Lalu ada petugas khusus yang berkeliling mengingatkan pengunjung terkait penerapan protokol kesehatan. Serta poster-poster himbauan di beberapa titik lokasi wisata.
“Persyaratan ada semua dalam surat edaran Bupati,” tegas Galih.
Disinggung akan adanya ledakan pasien Covid-19 jika lokasi wisata benar dibuka, Galih tidak bisa menampik hal itu bakal terjadi. Maka dari itu, persyaratan yang tegas akan diterapkan dalam pengoperasian lokasi wisata.
Terlebih banyak lokasi wisata di Tulungagung, sering dikunjungi oleh wisatawan dari luar daerah, sehingga sulit melakukan kontrol terhadap pengunjung.
“Ketika nanti terjadi pelanggaran dan dinamika (penularan) Covid-19 dari lokasi wisata, maka langsung kita tutup,” katanya tegas.
Pengelola wisata juga wajib melaporkan perkembangan situasi di tempat wisata setiap hari. Laporan ini bisa dijadikan evaluasi layak tidaknya lokasi wisata ini beroperasi lagi.
Jika pelanggaran sesuai laporan itu terjadi secara masif oleh pengelola, maka akan ditutup. Namun jika yang melanggar adalah pengunjung, maka akan dilakukan teguran.
“Bukan suka atau tidak suka, tapi untuk mengantisipasi agar tidak terjadi zona baru,” katanya.
Dari data yang dimiliki oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ada 161 tempat wisata yang terdiri dari 24 wisata alam, 28 wisata buatan, 44 wisata purbakala, 23 wisata bahari, 3 wisata edukasi, 7 wisata kuliner, 6 wisata minat khusus, 15 wisata budaya, 6 wisata belanja dan 5 desa wisata.
Sementara itu Pengelola wisata buatan di Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu, Anang Mustofa mengaku sudah mengajukan ijin pembukaan tempat wisata, namun belum mendapatkan jawaban dari Satgas.
“Besok ditindaklanjuti mengajukan persyaratan yang kurang,” kata Anang. (Noyo/rg4)
Editor : Redaksi