BACASAJA.ID - Polres Lamongan menyatakan perang terhadap narkoba yang sudah meracuni beberapa elemen di masyarakat. Sebelas bandar dan pengedar telah ditangkap Satnarkoba, Rabu (24/2/2021).
Perang terhadap narkoba itu diungkapkan Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana bahwa pemberantasan narkotika ini bertujuan untuk memutus peredaran dan penggunaan obat obatan di Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: 3 Orang Tewas Terpanggang di Kafe Mahkota Lamongan, Bagaimana Bisa Terjadi? Ini Kata Polisi
Apalagi narkoba sudah merusak bahkan sudah melibatkan berbagai elemen, mulai petugas keamanan dan ketertiban, security perusahaan dan Satpol PP, hingga pasangan suami istri.
Tidak hanya itu, Miko menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada warga masyrakat, bahwa pengungkapan kasus tersebut sebagian besar dari informasi masyarakat.
"Dalam tiga pekan anggota kami berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dengan meringkus 11 orang sebagai tersangka," kata AKBP Miko Indrayana.
Baca Juga: Satu Keluarga asal Surabaya Kecelakaan di Lamongan, Mobilnya Taabrak Tiang Listrik
Lebih jauh, Miko Indrayana menambahkan pengungkapan kasus narkoba ini tidak hanya penangkapan, tidak hanya upaya preventif dari petugas saja, akan tetapi juga itu kerjasama dengan instansi terkait, termasuk di dalamnya adalah warga masyarakat.
"Satu hal yang akan kita laksanakan, dengan mengevaluasi terkait pengungkapan kasus ini, baik modusnya, lokasinya maupun jenis narkobanya," jelasnya.
Baca Juga: Anggota DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Bus TransJatim Gresik - Paciran
Sedangkan untuk antisipasi, lanjut Miko sesuai perintah Kapolri agar tidak ada anggota Polri khususnya jajaran Polres Lamongan sampai ke Polsek, kami juga sudah melaksanakan tes urine dan pemeriksaan ke rumah juga ke asrama anggota Polri.
"Laporkan pada kami jika ada anggota Polres Lamongan terlibat menggunakan atau mengedarkan narkoba," pesan Kapolres Lamongan itu. (Ichol/rg4)
Editor : Redaksi