Gerebek Pabrik Krupuk Berbahan Boraks di Sidoarjo, Pasutri Ditangkap

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyidik Polresta Sidoarjo menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan pabrik kerupuk yang mengandung boraks di Sidoarjo, Senin (1/3/2021). (FOTO IST)
Penyidik Polresta Sidoarjo menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan pabrik kerupuk yang mengandung boraks di Sidoarjo, Senin (1/3/2021). (FOTO IST)

i

BACASAJA.ID - Pabrik pembuatan kerupuk di Sidoarjo digerebek polisi lantaran diduga dalam proses pembuatannya terdapat kandungan bahan kimia boraks. Sepasang suami istri jadi tersangka dalam kasus ini.

Kedua tersangka itu berinisial SN dan ST. Pasutri ini memiliki usaha krupuk itu di tiga kecamatan, yakni Tulangan, Wonoayu, dan di Krembung.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif mengatakan, pabrik yang digrebek terletak di Kecamatan Krembung, yang kemudian pembuatannya dikerjakan secara home industri di Kecamatan Tulangan, Wonoayu, dan di Krembung itu sendiri.

"Pembuatan kerupuk diduga mengandung boraks ini diperkirakan sudah lima tahun beroperasi yaitu sejak 2015. Tentunya kerupuk yang terdapat bahan kimia jenis boraks bisa membahayakan kesehatan," kata Wahyudin saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (1/3/2021).

Wahyudin menjelaskan, penggerebekan dilakukan berawal dari informasi warga yang resah dengan campuran boraks dari kerupuk hasil jualannya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mekakukan penelusuran.

"Dari hasil penelusuran yang kami lakukan, berhasil mengamankan 3,9 ton kerupuk siap edar, serta boraks 1,4 ton," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, kerupuk ini rencananya akan diedarkan ke daerah DKI Jakarta, Bali, dan beberapa daerah di Jawa Timur.

"Alhamdulillah kami bisa menghentikan peredaran kerupuk berbahaya ini. Untuk tersangka akan di kenakan pasal 136 atau pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 20112 tentang pangan. Atau pasal 162 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ucapnya.

Di lokasi yang sama, analis obat dan makanan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Rahmi mengatakan boraks yang digunakan oleh pelaku biasa digunakan untuk campuran bahan bangunan, atau bahan las. Boraks ketika dicampur ke bahan panganan akibatnya akan fatal terhadap tubuh manusia.

"Makanan yang mengandung boraks dikonsumsi dengan jumlah berlebihan, dapat menyebabkan ganguan kesehatan. Diantaranya gangguan ginjal, otak, hati," jelasnya.

Bahkan, lanjut Rahmi, apabila makanan mengandung boraks dikonsumsi dalam jumlah banyak bisa menyebabkan turunnya darah, menimbulkan depresi, pingsan, hingga kematian.

"Yang jelas bahan makanan yang dicampuri dengan boraks sangat membahayakan organ tubuh kita. Maka kami berharap masyarakat atau pelaku usaha makanan jangan mencampuri makanan dengan bahan berbahaya tersebut," pungkasnya. (ads/L1)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …