Bursa Calon Kapolri , Kompolnas Pantau Irjen Fadil hingga Komjen Gatot

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 11 Nov 2020 09:03 WIB

Bursa Calon Kapolri , Kompolnas Pantau Irjen Fadil hingga Komjen Gatot

i

Irjen Fadil Imran masuk bursa calon Kapolri

BACASAJA.ID - Calon Kapolri mulai ramai dibicarakan. Ini lantaran Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada Januari 2021 memasuki masa pensiun. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun mulai mendata track record (rekam jejak) sejumlah jenderal bintang dua dan bintang tiga yang masuk bursa Calon Kapolri.

Deretan bintang tiga ada nama Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kabaintelkam Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan Kabaharkam Komjen Pol Agus Adrianto.

Ada juga nama Komjen Boy Rafli Amar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kemudian bintang dua terdapat nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Fadil Imran.

Jabatan Tri Brata 1 (TB1) istilah untuk Kapolri memang sangat politis. Artinya, siapapun dia mempunyai peluang yang sama untuk dipilih.

Menanggapi isu pergantian Kapolri, anggota Kompolnas Poengky Indarti mengungkapkan merujuk UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 11 ayat 6 yang menyebut calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.

Yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan adalah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri. Sedangkan yang dimaksud dengan jenjang karier adalah pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi kepolisian atau berbagai macam jabatan di kepolisian.

“Benar berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 38 ayat 1 huruf b menyebut Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri,” ujar Poengky dikutip dari sindonews, Rabu (11/11).

Dia mengatakan, Kompolnas akan melihat data track record dan prestasi calon-calon Kapolri dan akan memberikan pertimbangan kepada Presiden.

“Oleh karena itu nantinya ketika memberikan pertimbangan kepada Presiden maka kami berpedoman pada pasal 11 ayat 6 UU nomor 2 tahun 2002,” ungkapnya. (rd)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU