BACASAJA.ID - Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Gresik Mahin mengingatkan kepada seluruh lembaga pendidikan (sekolah) yang ada di bawah naungannya (TK, SD, SMP) agar dalam membuat dan menggandakan soal ujian (UTS, UAS) bisa dipercaya kebenarannya dan bersifat obyektif.
Hal itu berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.
"Artinya, dalam soal harus sesuai dengan nilai-nilai yang dianut, beretika serta memiliki nilai moral yang berlaku. Terutama di wilayah Kabupaten Gresik," ungkap Mahin, Senin (01/3/2021).
Selain itu, lanjut Mahin nilai kelulusan siswa, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dikembalikan kepada sekolah masing-masing.
"Intinya, bagaimana cara mencerdaskan siswa untuk keberlangsungan masa depan anak. Yang pasti sesuai dengan kebudayaan ketimuran yakn negara kita tercinta Indonesia," jelas Mahin.
Di Gresik ini, tambah Mahin tentu lebih berintegritas dan bisa saling percaya. Dengan begitu, pihak lembaga pendidikan atau sekolah akan bertanggung jawab sepenuhnya menjaga kualitas atau mutu secara terpadu baik guru maupun siswa.
"Yang jelas kalau di Gresik harus benar-benar terintegritas dan bisa saling dipercaya," kata Mahin usai mengikuti apel upacara di kantor Pemkab Gresik. (TBK/rg4)
Editor : Redaksi