Perpres Miras Dicabut Jokowi, Penjual Tuak Tuban: Gak Ngefek

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tuak, minuman khas tradisional asal Tuban, Jawa Timur. Meski memabukkan, tidak ada larangan bagi yang meminumnya.
Tuak, minuman khas tradisional asal Tuban, Jawa Timur. Meski memabukkan, tidak ada larangan bagi yang meminumnya.

i

BACA SAJA.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam beleid ini diatur mengenai investasi minuman keras (miras). Ternyata polemik aturan miras ini mendapat perhatian kalangan penjual tuak, minuman tradional khas Tuban, Jawa Timur.

Semula Perpres ini digadang-gadang mampu membuka peluang penyerapan tenaga kerja, meningkatkan peluang bagi UMKM serta pengendalian minuman beralkohol ilegal.

Setelah Perpres dicabut, para penjual miras pun angkat bicara. Menurut Miyani (41), disahkan atau tidaknya Perpres tersebut, hal itu tidak akan berpengaruh terhadap penjualan tuak di Tuban.

Dalam aturan tersebut, minuman keras atau miras dianggap sebagai industri minuman yang bisa mengundang investasi. Namun bagi penjual tuak di Tuban ada atau tidaknya investasi tersebut tidak akan memengaruhi penjualan tuak.

"Nggak ada masalah mas, mau ditetapkan atau dilegalkan, jualan tuak masih tetap laku," ujarnya ditemui Rabu (3/3/2021).

Miyani mengaku, selama pandemi COVID-19 yang mewabah Indonesia ternyata tak mempengaruhi penjualan tuak. Sebaliknya permintaan masyarakat terhadap tuak untuk dikonsumsi di saat pandemi justru meningkat.

"Gak ngaruh kok mas, malah banyak orang-orang yang beli tuak di tempat kami. Pembeli biasanya berasal dari luar daerah, seperti Bojonegoro dan Lamongan," terangnya.

Setiap harinya Miyani mambeli tuak berjumlah puluhan liter tuak-tuak yang ia beli dari produsen asal Kecamatan Semanding tersebut. Kemudian ia jual kembali kepada pelanggan tetap secara partai atau eceran.

Untuk harga jual tuak ukuran 1,5 liter ia dijual dengan harga Rp15 ribu. "Kami juga melayani pembelian dengan jumlah banyak, satu jerigen isi 30 liter itu kita jual 200 ribu," imbuhnya.

Miyani sendiri mengaku sudah menjual tuak selama puluhan tahun. Tuak yang ia jual merupakan tuak berkualitas baik. Miyani menjelaskan tuak merupakan minuman tradisional yang terbuat dari pohon siwalan atau ental.

Meski memabukkan, masyarakat yang mengkonsumsi minuman tersebut tidak dilarang. "Kalau di sini banyak orang yang minum mas, tidak apa-apa. Kalau arak itu baru tidak boleh," pungkasnya. (ATO/L1)

Berita Terbaru

Sinergi Kapolda Sulbar Bersama Kadin dan Korem Sukseskan Festival Rakyat Nusantara 2026

Sinergi Kapolda Sulbar Bersama Kadin dan Korem Sukseskan Festival Rakyat Nusantara 2026

Rabu, 08 Jul 2026 15:12 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 15:12 WIB

Sebagai wujud keseriusan dan komitmen bersama, pertemuan ini diakhiri dengan kesepakatan penting yaitu pembentukan Tim Teknis Gabungan.…

Keponakan Bacok Paman Dua Kali Dengan Sabit Di Sampang, Polisi Amankan Pelaku

Keponakan Bacok Paman Dua Kali Dengan Sabit Di Sampang, Polisi Amankan Pelaku

Rabu, 08 Jul 2026 13:39 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 13:39 WIB

SAMPANG – Perselisihan keluarga berujung aksi kekerasan terjadi di Jalan Rajawali I, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Madura, Selasa (7/7/2026) s…

Dua Mantan Direksi Brantas Abipraya Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Pemkab Lamongan

Dua Mantan Direksi Brantas Abipraya Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Pemkab Lamongan

Rabu, 08 Jul 2026 11:52 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 11:52 WIB

JAKARTA– KPK memeriksa dua mantan direksi PT Brantas Abipraya terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun 2017–2019. Pemeriksaan dilakukan u…

Wakapolda Sulbar Pimpin Evaluasi Program Quick Wins Presisi 2026, Tekankan Percepatan Layanan dan Kamtibmas Kondusif

Wakapolda Sulbar Pimpin Evaluasi Program Quick Wins Presisi 2026, Tekankan Percepatan Layanan dan Kamtibmas Kondusif

Rabu, 08 Jul 2026 10:02 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 10:02 WIB

SULBAR- Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, Brigjen Pol Hari Santoso memimpin langsung kegiatan Evaluasi (Anev) Program Quick Wins Presisi Triwulan…

Korupsi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo, Eks Dirut PTPN XI dan Dirut PT Multinas Indonesia Resmi Tersangka 

Korupsi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo, Eks Dirut PTPN XI dan Dirut PT Multinas Indonesia Resmi Tersangka 

Rabu, 08 Jul 2026 10:00 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 10:00 WIB

JAKARTA- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Engineering,…

Polsek Mamasa Gerak Cepat Mediasi Perkelahian Dua Pemuda di Rambusaratu, Berakhir Damai

Polsek Mamasa Gerak Cepat Mediasi Perkelahian Dua Pemuda di Rambusaratu, Berakhir Damai

Rabu, 08 Jul 2026 09:36 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 09:36 WIB

MAMASA- Personel Polsek Mamasa bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perkelahian yang melibatkan dua pemuda di Dusun Kole, Desa…