BACASAJA.ID - Unit Reskrim Polsek Tambaksari menangkap Heru Setiawan (48) warga asal Jalan Pagesangan, Surabaya. Penangkapan itu dilakukan lantaran dia menggelapkan mobil Ertiga L 1762 EU milik Arief Darmawan (48) warga Jalan Ploso 1, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan mengatakan, pelaku awalnya menyewa mobil korban dengan tujuan digunakan bekerja sebagai sopir taksi online.
Mobil korban sudah disewa oleh pelaku sejak tahun 2019 lalu dengan tarif setiap bulannya sebesar Rp2,5 juta. Pembayaran pun sempat berjalan lancar. Namun, menginjak 2020, korban mulai menaikkan harga sewa menjadi Rp3 juta.
Sejak dinaikkan harga itu, pelaku mulai menunggak pembayaran sewa kendaraan milik korban. Arief pun meminta kepada Heru untuk mengembalikan mobilnya saja.
"Korban ini meminta mobilnya dikembalikan, tapi tersangka selalu menghindar dan sulit dihubungi. Korban sampai mendatangi rumah pelaku namun tidak ada orang," ujarnya, Rabu (3/3/2021).
Karena merasa curiga, korban akhirnya melaporkan Heru ke Mapolsek Tambaksari dengan aduan mobilnya dibawa kabur atau dicuri. Laporan tersebut kemudian didalami oleh anggota Reskrim dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka berhasil ditemukan dalam pelariannya ke wilayah Sidoarjo.
Pengakuan tersangka kepada penyidik, mengatakan jika mobil milik Arief tersebut sudah digadaikan sejak Oktober 2020 tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Saya gadaikan Rp30 juta sejak Oktober 2020 tanpa adanya komunikasi dengan teman saya terlebih dulu, karena saya terlilit hutang," ucap Heru.
Saat ini pihak kepolisian tengah memburu penadah mobil yang dijual oleh Heru. Atas perbuatannya, Heru dijerat pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ads/rg4)
Editor : Redaksi