Penabrak Mobil Polisi saat Balapan Liar Terancam jadi Tersangka

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 03 Mar 2021 20:45 WIB

Penabrak Mobil Polisi saat Balapan Liar Terancam jadi Tersangka

i

Petugas saat memeriksa fisik kendaraan.

BACASAJA.ID - AS, lali-laki asal Blitar terancam menjadi pesakitan lantaran menabrak mobil petugas saat pembubaran balap liar di Jembatan Ngujang 2, Selasa (2/3/21) dini hari.

Saat itu AS mengendarai mobil Van silver nopol AG 1248 RS. Saat hendak dibubarkan oleh petugas, AS menabrak mobil petugas hingga penyok pada bagian depan sebelah kiri.

Baca Juga: Gencar Lakukan Patroli, Satpol PP Surabaya Amankan 10 Anak Balap Liar

Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan AS dijerat dengan UU Lalu Lintas pasal 311.

“Ancamanya penjara satu tahun dan denda paling banyak tiga juta rupiah,” ujar Aris, Rabu (3/3/21).

AS tidak ditahan lantaran ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara. AS dikenakan wajib lapor, dua kali seminggu sembari menunggu proses hukum berjalan.

Disinggung alasan AS hingga berani menabrak mobil petugas, Aris ungkapkan jika saat pembubaran, diduga AS panik hingga menabrak mobil petugas.

Selain itu ijin mengemudi AS bisa dicabut, jika skoring dari TAR (Traffic Attitude Record) sudah mencapai atau melebihi 12 secara akumulatif.

Pelanggaran yang dilakukan AS dengan menabrak mobil petugas mendapat skor 5. Pihaknya akan melihat pelanggaran lain yang dilakukan oleh AS dan mengakumulasi jumlah skor AS.

“Kita akan lihat rekaman pelanggaran yang dilakukan AS di tempat lain,” kata Aris.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Amankan 9 Anak Usai Terjaring Balap Liar Sepeda Angin saat Ramadan

Dalam pembubaran balap liar kemarin, ada 31 motor dan 2 mobil yang diamankan, termasuk mobil AS.

Sedang untuk motor, sebagian dilakukan sanksi tilang, sebagian lagi ditahan lantaran tak dilengkapi dokumen identitas kendaraan bermotor.

“16 yang kita amankan karena tidak memiliki surat-surat,” jelas Aris.

Dalam pembubaran balap liar itu juga ditemukan uang sebesar 900 ribu rupiah. Uang ini diduga sebagai uang taruhan balap liar.

Baca Juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan

Untuk dugaan perjudian taruhan balapan liar ini, Kasat menyebut masih didalami oleh unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung.

Kepastian tidaknya masuk dalam unsur perjudian, akan dibuktikan dalam gelar perkara.

“Masih didalami, hasilnya nanti setelah gelar perkara,” paparnya.

Dari salah satu remaja yang diamankan, informasi balap liar diketahui dari media sosial Facebook dan grup WA. (Noyo/rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU