Penabrak Mobil Polisi saat Balapan Liar Terancam jadi Tersangka

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas saat memeriksa fisik kendaraan.
Petugas saat memeriksa fisik kendaraan.

i

BACASAJA.ID - AS, lali-laki asal Blitar terancam menjadi pesakitan lantaran menabrak mobil petugas saat pembubaran balap liar di Jembatan Ngujang 2, Selasa (2/3/21) dini hari.

Saat itu AS mengendarai mobil Van silver nopol AG 1248 RS. Saat hendak dibubarkan oleh petugas, AS menabrak mobil petugas hingga penyok pada bagian depan sebelah kiri.

Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan AS dijerat dengan UU Lalu Lintas pasal 311.

“Ancamanya penjara satu tahun dan denda paling banyak tiga juta rupiah,” ujar Aris, Rabu (3/3/21).

AS tidak ditahan lantaran ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara. AS dikenakan wajib lapor, dua kali seminggu sembari menunggu proses hukum berjalan.

Disinggung alasan AS hingga berani menabrak mobil petugas, Aris ungkapkan jika saat pembubaran, diduga AS panik hingga menabrak mobil petugas.

Selain itu ijin mengemudi AS bisa dicabut, jika skoring dari TAR (Traffic Attitude Record) sudah mencapai atau melebihi 12 secara akumulatif.

Pelanggaran yang dilakukan AS dengan menabrak mobil petugas mendapat skor 5. Pihaknya akan melihat pelanggaran lain yang dilakukan oleh AS dan mengakumulasi jumlah skor AS.

“Kita akan lihat rekaman pelanggaran yang dilakukan AS di tempat lain,” kata Aris.

Dalam pembubaran balap liar kemarin, ada 31 motor dan 2 mobil yang diamankan, termasuk mobil AS.

Sedang untuk motor, sebagian dilakukan sanksi tilang, sebagian lagi ditahan lantaran tak dilengkapi dokumen identitas kendaraan bermotor.

“16 yang kita amankan karena tidak memiliki surat-surat,” jelas Aris.

Dalam pembubaran balap liar itu juga ditemukan uang sebesar 900 ribu rupiah. Uang ini diduga sebagai uang taruhan balap liar.

Untuk dugaan perjudian taruhan balapan liar ini, Kasat menyebut masih didalami oleh unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung.

Kepastian tidaknya masuk dalam unsur perjudian, akan dibuktikan dalam gelar perkara.

“Masih didalami, hasilnya nanti setelah gelar perkara,” paparnya.

Dari salah satu remaja yang diamankan, informasi balap liar diketahui dari media sosial Facebook dan grup WA. (Noyo/rg4)

Berita Terbaru

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…