Tiga Pemuda Asal Sidoarjo Asyik Main Game, Digrebek Polisi

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 12 Nov 2020 19:01 WIB

Tiga Pemuda Asal Sidoarjo Asyik Main Game, Digrebek Polisi

i

Tersangka Risal Yuhardiman (32) warga Wage Sidoarjo beserta barang bukti yang berhasil disita petugas

baca saja. id - Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, grebek tiga pemuda, yang sedang bermain game online dalam kamar.

Ketiga pemuda tersebut Risal Yuhardiman, Bimo dan Agel. Mereka saat ini diamankan di Mapolresta Sidoarjo, beserta barang bukti, yakni satu karung pil koplo dan 4 pocket sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan tersangka Risal Yuhardiman ini adalah hasil dari pengembangan perkara yang sedang ditangani anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

"Penangkapan tersangka ini ada berdasarkan pengembangan tersangka yang lebih dulu ditangkap anggota kita," kata AKP Indra Nadjib, Kamis (12/11).

Tersangka Risal Yuhardiman (32) warga Jalan Ratu Ayu RT 03, RW 01 Desa Wage Kec. Taman Kab. Sidoarjo, ditangkap, lantaran melakukan tindak pidana,  yaitu dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

"Tersangka terbukti menyalahgunakan obat-obatan terlarang dan berbahaya," terang Indra.

Lanjut Indra, setelah beberapa waktu kita lakukan penyelidikan, akhirnya anggota berhasil menangkap tersangka Risal Yuhardiman dan dua temannya saat bermain game online dalam kamar. 

Setelah  dilakukan penggeledahan dalam kamar tersangka. Anggota menemukan 4 poket sabu siap edar, dengan berat total 1,12 gram. Selain itu anggota Satresnarkoba juga menemukan satu karung plastik berisi pil koplo.

"Pil koplonya ada 45 botol, yang masing-masing botol berisi 1000 butir, jadi total pil koplo dalam karung itu ada 45.000 butir," papar Indra.

Didepan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya, yakni mengedarkan narkoba. Tersangka Risal Yuhardiman mendapatkan narkoba, dari seseorang yang biasa dipanggil Bejo (DPO).

Awal mula tersangka mendapatkan pil koplo itu, terjadi sekitar dua Minggu yang lalu. Pada hari Minggu malam,  Ia kedatangan tamu yakni temannya yang biasa di panggil Bejo (DPO). Dengan membawa barang yang terbungkus Karung.

"Tamu tersangka membawa karung yang berisi pil koplo," jelas tersangka.

Pil koplo dalam karung itu ada 46 botol, dan satu botol berisi 1000 butir. Jadi pil koplo dalam karung itu ada 46 ribu butir. Dan tersangka disuruh menjual pil koplo tersebut dengan harga Rp 2.000 per butir. Beberapa hari kemudian pil tersebut laku 1 botol dan sisa 45 botol.

"Dan kemarin anggota kami berhasil menangkapnya beserta barang buktinya. Tersangka ini terancam 15 tahun penjara," pungkasnya.( Khol/  Ben/Ls)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU