Pelaku Aborsi yang Kubur Orok Bayi di Makam Mojokerto Ditangkap

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nungki Merinda Sari, pelaku aborsi dan penguburan bayi orok di Mojokerto (Istimewa)
Nungki Merinda Sari, pelaku aborsi dan penguburan bayi orok di Mojokerto (Istimewa)

i

BACASAJA.ID - Januari lalu, satu makam bayi di Tempat Pemakaman umum (TPU) Islam Dusun Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo membuat gempar warga Mojokerto. Pasalnya, jenazah bayi maupun orang yang menguburkannya misterius pada Kamis (14/1/2021) silam.

Namun, terdapat dua batu nisan bertuliskan Fulan dengan tanggal kematian 10 Januari 2021 dengan posisi di sebelah selatan. Bukan berada di sebelah utara seperti layaknya makam jenazah umat muslim.

Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, makam tersebut dibongkar oleh tim forensik RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong. Saat pembongkaran ditemukan orok bayi dengan kondisi kandungan sekitar tiga bulan dan belum diketahui jenis kelaminnya.

Orok bayi beserta batu nisan kemudian dibawa oleh tim forensik untuk menyelidiki temuan itu. Sekitar dua bulan akhirnya berhasil diungkap.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan bahwa orok bayi yang dimakamkan dengan nama Fulan itu merupakan korban aborsi dari sang ibu karena tidak direstui oleh orang tua pelaku.

"Kita menemukan tersangka yang melakukan aborsi inisial NM yang memang membenarkan sudah melakukan aborsi dengan meminum obat-obatan yang berjenis dan bermerek Cytotec," kata Deny, Senin (8/3/2021).

Dony menambahkan, pelaku bernama Nungki Merinda Sari asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri melakukan aborsi tanpa dibantu oleh tenaga medis. Dia menghubungi pacarnya untuk membantu proses aborsi.

"Tersangka bersama pacarnya melakukan penguburan di makam Dusun Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo," ungkap Dony.

Alumni Akpol 2000 ini menjelaskan, obat-obatan yang dipakai untuk menggugurkan kandungan usia 3 bulan itu dibeli dari online. "Obat-obatan yang bersifat menggugurkan kandungan itu didapatkan tersangka NM dari pembelian online," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 KUHAP Pasal 106 kemudian 1975 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan subsider Pasal 77 ayat 1 dan 7 4 5 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana 10 sampai dengan 15 tahun pidana penjara," pungkasnya. (ads/L1)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …