Pelaku Aborsi yang Kubur Orok Bayi di Makam Mojokerto Ditangkap

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nungki Merinda Sari, pelaku aborsi dan penguburan bayi orok di Mojokerto (Istimewa)
Nungki Merinda Sari, pelaku aborsi dan penguburan bayi orok di Mojokerto (Istimewa)

i

BACASAJA.ID - Januari lalu, satu makam bayi di Tempat Pemakaman umum (TPU) Islam Dusun Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo membuat gempar warga Mojokerto. Pasalnya, jenazah bayi maupun orang yang menguburkannya misterius pada Kamis (14/1/2021) silam.

Namun, terdapat dua batu nisan bertuliskan Fulan dengan tanggal kematian 10 Januari 2021 dengan posisi di sebelah selatan. Bukan berada di sebelah utara seperti layaknya makam jenazah umat muslim.

Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, makam tersebut dibongkar oleh tim forensik RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong. Saat pembongkaran ditemukan orok bayi dengan kondisi kandungan sekitar tiga bulan dan belum diketahui jenis kelaminnya.

Orok bayi beserta batu nisan kemudian dibawa oleh tim forensik untuk menyelidiki temuan itu. Sekitar dua bulan akhirnya berhasil diungkap.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan bahwa orok bayi yang dimakamkan dengan nama Fulan itu merupakan korban aborsi dari sang ibu karena tidak direstui oleh orang tua pelaku.

"Kita menemukan tersangka yang melakukan aborsi inisial NM yang memang membenarkan sudah melakukan aborsi dengan meminum obat-obatan yang berjenis dan bermerek Cytotec," kata Deny, Senin (8/3/2021).

Dony menambahkan, pelaku bernama Nungki Merinda Sari asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri melakukan aborsi tanpa dibantu oleh tenaga medis. Dia menghubungi pacarnya untuk membantu proses aborsi.

"Tersangka bersama pacarnya melakukan penguburan di makam Dusun Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo," ungkap Dony.

Alumni Akpol 2000 ini menjelaskan, obat-obatan yang dipakai untuk menggugurkan kandungan usia 3 bulan itu dibeli dari online. "Obat-obatan yang bersifat menggugurkan kandungan itu didapatkan tersangka NM dari pembelian online," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 KUHAP Pasal 106 kemudian 1975 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan subsider Pasal 77 ayat 1 dan 7 4 5 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana 10 sampai dengan 15 tahun pidana penjara," pungkasnya. (ads/L1)

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

MAGETAN- Penyidikan dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari)…