DPRD Palangka Raya Dorong Perda Pengelolaan Sampah Plastik

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangkaraya Riduanto.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangkaraya Riduanto.

i

BACASAJA.ID - DPRD Kota Palangka Raya, melalui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Riduanto mengungkapkan telah mempelajari kebijakan pengendalian terhadap sampah bahan plastik di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dirinya mengakui, saat ini pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, terkait hal tersebut.

"Jadi kemarin kami sudah melaksanakan kunjungan ke Kota Banjarmasin, untuk mempelajari sistem kebijakan pengurangan sampah plastik di sana," katanya, Selasa (9/3).

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, daerah kunjungan kali ini, wilayah setempat dinyatakan sebagai kota pertama di negara Asia Pasifik yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Sejak pelarangan kantong plastik di Banjarmasin, pihaknya mengakui kota tersebut berhasil menekan peredaran kantong plastik sekali pakai sebesar 52 juta lembar setiap tahunnya.

Untuk itu pihaknya merasa dangat perlu adanya kebijakan yang mengatur tentang penggunaan sampah plastik, terkhusus di Kota Palangka Raya, mengingat produksi sampah plastik tiap harinya kian meningkat.

"Melihat produksi sampah kita yang mencapai 130 ton sehari, dan mayoritasnya adalah sampah plastik maka kita perlu ada kebijakan khusus untuk di minimalisasi kan," tutup Politisi PDI Perjuangan tersebut. (mgi/rg4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …