FOTO: Polisi Ringkus Pelaku Carok di Surabaya

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 12 Mar 2021 15:34 WIB

FOTO: Polisi Ringkus Pelaku Carok di Surabaya

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra menunjukan barang bukti celurit dan pelaku pembunuhan di kawasan Simo Jawar berinsial AH (39) saat ungkap kasus di halaman Polreatabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (12/3/2021). Tersangka tersebut dijerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Don

Baca Juga: Harumkan Nama Indonesia, Siswa SMP Surabaya Juara Olimpiade Matematika Dunia di Dubai

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU