Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra menunjukan barang bukti celurit dan pelaku pembunuhan di kawasan Simo Jawar berinsial AH (39) saat ungkap kasus di halaman Polreatabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (12/3/2021). Tersangka tersebut dijerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Don
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Kamis, 24 Sep 2026 21:38 WIB
Kamis, 24 Sep 2026 21:38 WIB
SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang sekolah SD dan SMP Negeri di Kota Pahlawan untuk menjual seragam sekolah, termasuk seragam batik. Kebijakan…
Kamis, 24 Sep 2026 21:35 WIB
Kamis, 24 Sep 2026 21:35 WIB
SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama dua orang yakni Pungki Purnomo dan Imam…
Kamis, 24 Sep 2026 12:37 WIB
Kamis, 24 Sep 2026 12:37 WIB
POLDA SULBAR - Sebagai wujud komitmen mewujudkan proses seleksi yang objektif, bersih, transparan, akuntabel dan humanis, Polda Sulbar menggelar upacara…
Kamis, 24 Sep 2026 10:38 WIB
Kamis, 24 Sep 2026 10:38 WIB
Polda Sulbar - Ada yang berbeda dan menarik dalam program Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) Polda Sulbar kali ini. Sebagai upaya preventif membentengi…
Kamis, 24 Sep 2026 09:06 WIB
Kamis, 24 Sep 2026 09:06 WIB
SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan 21 bangunan liar (bangli) dan lapak yang berdiri di atas saluran air di Jalan Ngagel Nginden Gang …
Kamis, 24 Sep 2026 09:03 WIB
Kamis, 24 Sep 2026 09:03 WIB
SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperpanjang pendaftaran seleksi calon anggota Direksi pada lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebanyak 10…