Rugikan Bos Ban Surabaya Rp 8,8 M, Empat Karyawan Dihukum 22 Bulan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Prasetya Pramudita, Govita Sofyana, Anggraini Kusuma dan Firda Anisa Putri, terdakwa perkara gelapkan ribuan ban menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya secara online
Prasetya Pramudita, Govita Sofyana, Anggraini Kusuma dan Firda Anisa Putri, terdakwa perkara gelapkan ribuan ban menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya secara online

i

BACASAJA.ID - Sidang perkara penggelapan ban truk sebanyak 5.559 buah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berlanjut. Kali ini giliran empat karyawan PT Gajah Mada Ban Mandiri dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan (22 bulan). Ke empat karyawan itu yakni terdakwa I Prasetya Pramudita, terdakwa II Govita Sofyana Rahmah, terdakwa III Anggraini Kusuma dan terdakwa IV Firda Anisa Putri. Sidang digelar di ruang Cakra PN Surabaya secara online di Rabu (31/03/2021). Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan itu dipimpin Hakim I.G.N Partha Bhargawa, "Mengadili, menyatakan terdakwa terdakwa I Prasetya Pramudita, terdakwa II Govita Sofyana Rahmah, terdakwa III Anggraini Kusuma dan terdakwa IV Firda Anisa Putri, bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing- masing 1 tahun dan 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata hakim dalam amar putusannya. Selain itu juga menetapkan barang bukti berupa 2 lembar STNK atas nama Aditya Hardiyanto, 1 unit sepeda motor merk Suzuki dikembalikan Kepada PT Gajahmada Ban Mandiri. Begitu juga dengan 2 buku tabungan dan 1 kartu ATM, uang tunai Rp. 287.649.000, uang tunai Rp. 300.997.000 dan uang tunai Rp. 200.000.000. "Dikembalikan Kepada PT Gajahmada Ban Mandiri," kata hakim. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Yusuf Akbar, dengan hukuman pidana terhadap para terdakwa penjara 2 tahun dan 6 bulan. Terhadap putusan hakim keempat terdakwa menyatakan pikir- pikir, demikian pula Jaksa Yusuf menyatakan pikir- pikir. Diketahui, keempat terdakwa bersama dengan saksi Febrianto ( berkas terpisah) antara bulan September 2019 sampai bulan Agustus 2020, Bertempat di PT. Gajahmada Ban Mandiri alamat Jl. Karang Asem No. 66 A Surabaya. Dengan tugas masing masing, telah menjual ban truk milik PT.Gajah Mada Mandiri sebanyak 18 jenis tipe ban truk dari yang harga 1 juta per buah sampai yang seharga 3 juta. PT Gajah Mada Ban Mandiri saat melakukan audit dengan konsultan audit terjadi selisih kurang jumlah stok ban sebanyak 5559 buah, dengan total keseluruhan terjadi kerugian sebesar Rp 8.809.369.000,-. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (bm)

Berita Terbaru

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…