Rugikan Bos Ban Surabaya Rp 8,8 M, Empat Karyawan Dihukum 22 Bulan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Prasetya Pramudita, Govita Sofyana, Anggraini Kusuma dan Firda Anisa Putri, terdakwa perkara gelapkan ribuan ban menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya secara online
Prasetya Pramudita, Govita Sofyana, Anggraini Kusuma dan Firda Anisa Putri, terdakwa perkara gelapkan ribuan ban menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya secara online

i

BACASAJA.ID - Sidang perkara penggelapan ban truk sebanyak 5.559 buah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berlanjut. Kali ini giliran empat karyawan PT Gajah Mada Ban Mandiri dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan (22 bulan). Ke empat karyawan itu yakni terdakwa I Prasetya Pramudita, terdakwa II Govita Sofyana Rahmah, terdakwa III Anggraini Kusuma dan terdakwa IV Firda Anisa Putri. Sidang digelar di ruang Cakra PN Surabaya secara online di Rabu (31/03/2021). Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan itu dipimpin Hakim I.G.N Partha Bhargawa, "Mengadili, menyatakan terdakwa terdakwa I Prasetya Pramudita, terdakwa II Govita Sofyana Rahmah, terdakwa III Anggraini Kusuma dan terdakwa IV Firda Anisa Putri, bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing- masing 1 tahun dan 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata hakim dalam amar putusannya. Selain itu juga menetapkan barang bukti berupa 2 lembar STNK atas nama Aditya Hardiyanto, 1 unit sepeda motor merk Suzuki dikembalikan Kepada PT Gajahmada Ban Mandiri. Begitu juga dengan 2 buku tabungan dan 1 kartu ATM, uang tunai Rp. 287.649.000, uang tunai Rp. 300.997.000 dan uang tunai Rp. 200.000.000. "Dikembalikan Kepada PT Gajahmada Ban Mandiri," kata hakim. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Yusuf Akbar, dengan hukuman pidana terhadap para terdakwa penjara 2 tahun dan 6 bulan. Terhadap putusan hakim keempat terdakwa menyatakan pikir- pikir, demikian pula Jaksa Yusuf menyatakan pikir- pikir. Diketahui, keempat terdakwa bersama dengan saksi Febrianto ( berkas terpisah) antara bulan September 2019 sampai bulan Agustus 2020, Bertempat di PT. Gajahmada Ban Mandiri alamat Jl. Karang Asem No. 66 A Surabaya. Dengan tugas masing masing, telah menjual ban truk milik PT.Gajah Mada Mandiri sebanyak 18 jenis tipe ban truk dari yang harga 1 juta per buah sampai yang seharga 3 juta. PT Gajah Mada Ban Mandiri saat melakukan audit dengan konsultan audit terjadi selisih kurang jumlah stok ban sebanyak 5559 buah, dengan total keseluruhan terjadi kerugian sebesar Rp 8.809.369.000,-. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (bm)

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

MAGETAN- Penyidikan dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari)…