Baru Keluar Lapas, Residivis Narkoba Tertangkap Lagi di Lamongan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Residivis kasus narkoba saat diamankan ke Mapolres Lamongan. (Foto : Yusuf/Bacasaja.id)
Residivis kasus narkoba saat diamankan ke Mapolres Lamongan. (Foto : Yusuf/Bacasaja.id)

i

BACASAJA.ID - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lamongan berhasil menggagalkan Dwi Agus Setiobudi (DAS), kurir narkotika jenis sabu asal Ponorogo. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti (BB) 2 ons sabu lebih.

Penangkapan DAS dilakukan saat pelaku yang kini sudah tersangka melintas di kawasan jalan Desa Sidobinangun, Kecamatan Kedungpring Lamongan, pada 27 Maret lalu.

Menurut Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, tersangka yang merupakan seorang residivis kasus narkoba yang ditangkap oleh Polda Jawa Timur di Surabaya. Dari keterangan tersangka, ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tinggal di Kabupaten Gresik.

Rencananya sabu akan dikirimkan kepada seseorang yang tinggal di Lamongan. "Tersangka ini baru keluar dari Lapas Lamongan 6 bulan lalu, dan menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan. Rencananya sabu seberat 2 ons lebih itu akan dikirim kepada seseorang yang kini masih didalami penyidik, dan kini ditangkap lagi dalam kasus serupa," terang Miko, saat konferensi pers , Selasa (6/4/2021).

Selain BB sabu masing masing seberat 105,22 gram dan 95,50 gram, petugas juga mengamankan handphone serta sepeda motor yang digunakan tersangka. "Penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba ini tergolong besar. Kita telah mengungkap dengan barang bukti 200, 72 gram. Tentunya akan kami kembangkan pada kasus ini, baik pemasoknya pada tersangka dan kelompoknya, artinya siapa yang menerima di Lamongan," tambahnya.

Kapolres berpesan, agar semua masyarakat ikut berpartisipasi menjaga generasi dan lingkungan dari bahaya narkoba, dan segera melaporkan jika melihat adanya penyalahgunaan narkotika.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DAS kini terancam hukuman lebih berat dari sebelumnya, karena diduga melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (yus)

Berita Terbaru

PERADI Profesional Beberapa Tahun Kedepan Dapat Menjadi OA Terbesar

PERADI Profesional Beberapa Tahun Kedepan Dapat Menjadi OA Terbesar

Senin, 07 Sep 2026 07:54 WIB

Senin, 07 Sep 2026 07:54 WIB

JAKARTA — Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI PROFESIONAL DKI Jakarta Masa Bakti 2026–2031 yang berlangsung di JW Marriott Hotel Jakarta men…

Wakapolda Sulbar Tegaskan Makna Pengabdian, Jangan Jadi Benalu di Tengah Masyarakat

Wakapolda Sulbar Tegaskan Makna Pengabdian, Jangan Jadi Benalu di Tengah Masyarakat

Senin, 07 Sep 2026 07:48 WIB

Senin, 07 Sep 2026 07:48 WIB

POLDA SULBAR - Wakapolda, Brigjen Pol Hari Santos menyampaikan arahan tegas kepada seluruh personel Polda Sulbar, tentang makna pengabdian, kedisiplinan dan…

Targetkan 2 Juta Kader Muda, AMPG Jatim Gelar Diklatda I di Gedung Golkar Jawa Timur 

Targetkan 2 Juta Kader Muda, AMPG Jatim Gelar Diklatda I di Gedung Golkar Jawa Timur 

Senin, 07 Sep 2026 07:21 WIB

Senin, 07 Sep 2026 07:21 WIB

SURABAYA – Partai Golkar tak ingin kehilangan momentum dalam merebut generasi muda. Melalui Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), partai berlambang pohon b…

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

MAMUJU TENGAH – Kecelakaan lalu lintas tunggal melibatkan Bus Bintang Fadiya nomor polisi DN 7901 AU terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tasokko, Kecamatan K…

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

PROBOLINGGO — Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kota Probolinggo menyatakan dukungan terhadap sikap tegas Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Timur …

Hari Primata Se Dunia 1 September

Hari Primata Se Dunia 1 September

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Oleh : Singky Soewadji Hari Primata Sedunia Menjadi Pengingat Akan Keanekaragaman Hayati Yang Ada di Indonesia.  Mari Kita Sama-sama Saling Menjaga Hutan & …