Begini Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di Surabaya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara

i

BACASAJA.ID -Pemkot Surabaya tidak ingin muncul lonjakan kasus selama bulan suci Ramadhan. Maka Pemkot mengeluarkan Surat Edaran (SE) Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

SE bernomor 443/3584/436.8.4/2021 itu sudah ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (13/4/2021) kemarin.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, SE ini ada dua panduan yang harus diperhatikan oleh warga. Pertama, panduan tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Kedua, panduan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

“Setiap poin ini dijelaskan lebih rinci panduannya,” kata Febri di ruang kerjanya, Kamis (15/4/2021).

Khusus untuk panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah, yaitu pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala harus tetap menjaga protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid atau musala.

“Pengurus masjid atau musala harus mengatur pembagian takjil itu supaya tidak berkerumun dan tidak menyebabkan kerumunan,” kata Febri.

Lalu pengurus masjid atau musala juga harus memperhatikan beberapa hal dalam menyelenggarakan ibadah di masjid atau masala, yaitu jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Tentu dengan penerapan protokol ketat dan diimbau untuk membawa sajadah dan mukena masing-masing.

Ceramah dan sebagainya itu dianjurkan untuk dilakukan paling lama 15 menit di masjid dan dianjurkan untuk digelar daring (online).

“Peringatan Nuzulul Qur'an diutamakan secara daring (online) dan apabila tetap dilaksanakan di dalam atau di luar gedung, maka dilakukan pembatasan dan tetap menerapkan prokes,” jelasnya.

Pengurus masjid atau musala harus menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes.

Kemudian pengurus masjid dan musala yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah diharapkan agar dapat menghimbau kepada jamaah untuk berzakat dengan non tunai. Tapi kalau tetap dilakukan dengan tunai maka harus memakai sarung tangan serta rutin mencuci tangan. Yang paling penting tetap harus memperhatikan prokes.

“Kemudian untuk Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah atau tahun 2021 ini dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan apabila terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Surabaya, maka Satgas Covid-19 Kota Surabaya akan melakukan evaluasi lebih lanjut,” tegasnya.

Untuk pelaksanaan kegiatan buka puasa dan sahur dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing bersama keluarga. Restoran atau rumah makan lainnya dapat menyediakan layanan buka puasa dengan tetap menerapkan prokes yang ketat. Yakni pengunjung dibatasi 50 persen, mengatur jarak meja dan kursinya paling sedikit 1 meter, melakukan pengaturan kapasitas jumlah orang dalam tempat wudhu dan mushala untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Lalu mengoptimalkan sistem reservasi, dan menyediakan layanan pembayaran non tunai. Apabila tunai harus makai sarung, mencuci tangan memakai air dan sabun atau peralatan cuci tangan mengandung alkohol (hand sanitizer).

“Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasi kembali mulai pukul 01.00 WIB. Yang paling penting pula Camat atau Lurah harus membantu melakukan pengaturan jarak antar lapak penjualan takjil di wilayahnya masing-masing,” terangnya.

Sedangkan khusus panduan penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah, kegiatan kepariwisataan atau rekreasi hiburan umum dilarang buka. Seperti diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau rumah musik, wajib menutup atau menghentikan kegiatannya. Termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.

“Untuk kegiatan kepariwisataan pertunjukan bioskop, dilarang menayangkan film mulai pukul 17.30 WIB–20.00 WIB atau mulai shalat maghrib atau waktu berbuka puasa sampai dengan waktu shalat isya’ atau tarawih,” ujarnya.

Lalu untuk kegiatan kepariwisataan gelanggang olahraga rumah bilyar (bola sodok), wajib menutup atau menghentikan kegiatannya. Kecuali digunakan sebagai tempat latihan olahraga dan harus terlebih dahulu memperoleh izin dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

“Apabila penyelenggara usaha pariwisata melanggar berbagai ketentuan itu, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Febri juga memastikan bahwa dalam SE tersebut seluruh warga Surabaya diimbau untuk tidak mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah.

Selain itu, pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama Bulan Ramadhan, namun dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha tersebut dengan mencolok, sehingga diminta untuk memasang tirai penutup.

“Warga kota juga dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 hijriyah. Pemkot juga berharap warga tetap menjaga prokes, dan menjaga kondusifitas, ketertiban dan ketentraman selama Ramadhan,” pungkasnya. (byta)

Berita Terbaru

KPK Terus Dalami Dugaan Gratifikasi dan TPPU di Pemkot Madiun

KPK Terus Dalami Dugaan Gratifikasi dan TPPU di Pemkot Madiun

Minggu, 04 Okt 2026 18:45 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 18:45 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Penyidik masih…

Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda

Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda

Minggu, 04 Okt 2026 18:27 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 18:27 WIB

JAKARTA – Polri melaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri yang mendapat penugasan baru …

Patroli Malam Polantas Polda Sulbar Pastikan Jalan Aman, Warga Tenang

Patroli Malam Polantas Polda Sulbar Pastikan Jalan Aman, Warga Tenang

Minggu, 04 Okt 2026 11:00 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 11:00 WIB

POLDA SULBAR- Malam yang tenang di Kota Mamuju tak pernah sepi dari kehadiran rompi hijau menyala khas Polantas. Hal ini membuktikan komitmen Polantas dalam…

Pastikan Keamanan! PB XIV Turun Tengah Malam, Cek Tenda Jemaah Haul Al-Habib Ali di Alun-Alun Utara Solo

Pastikan Keamanan! PB XIV Turun Tengah Malam, Cek Tenda Jemaah Haul Al-Habib Ali di Alun-Alun Utara Solo

Minggu, 04 Okt 2026 08:11 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 08:11 WIB

PB XIV cek langsung tenda jemaah Haul Al-Habib Ali di Solo, pastikan merka aman dan Nyaman…

Daftar Lengkap Pejabat Utama Polda Metro Jaya yang Dirotasi Kapolri Jenderal Suyudi

Daftar Lengkap Pejabat Utama Polda Metro Jaya yang Dirotasi Kapolri Jenderal Suyudi

Minggu, 04 Okt 2026 06:37 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 06:37 WIB

JAKARTA– Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi merombak jajaran pimpinan dan pejabat utama di lingkungan Polda Metro Jaya. Mutasi besar-besaran ini t…

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti, Ini Daftarnya

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti, Ini Daftarnya

Sabtu, 03 Okt 2026 18:58 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 18:58 WIB

JAKARTA – Polri melakukan mutasi terhadap 88 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 t…