BACASAJA.ID - Seorang guru SMP swasta di Malang berinisial AR asal Dusun Putukrejo, Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang ditangkap Subdit III Jatanras Polda Jatim.
Penangkapan pria 23 tahun itu dilakukan di musala sekitar Stadion Ken Arok Jalan Mayjen Sungkono Malang Kota akibat membuat senpi rakitan dan menyimpan ratusan butir peluru.
Baca Juga: Posko Informasi Korban KMP Tunu Pratama Dibuka di Pelabuhan Ketapang
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku belajar merakit senpi secara autodidak sejak Februari 2021. Senjata buatannya dijual seharga Rp3,5-Rp6,5 juta.
"Tersangka membuat dan merakit senjata air soft gun menjadi senjata api. Total yang sudah dirakit sebanyak tujuh pucuk senpi," kata dia di Mapolda Jatim, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga: HUT Bhayangkara ke 79, Polda Jatim Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Sebanyak tujuh senpi rakitan buatan AR memiliki peluru kaliber 9mm, 22mm, dan 38mm. Terkait keterlibatan dengan jaringan teroris masih didalami.
"Kami bekerja sama dengan temen-temen Polresta Malang Kota dibackup Densus 88," tambah Gatot.
Baca Juga: Imigrasi Gelar Pelayanan 1.079 Paspor di Mapolda Jatim, Sampai Kapan?
Polisi mengamankan barang bukti dua pucuk senpi rakitan jenis revolver dan baikal, satu laras panjang, mesin bubut, bor duduk, dan bor tangan. Kemudian gerinda, kikir, satu set perlengkapan las, satu bungkus Black powder, 681 butir peluru berbagai kaliber, dan buah bahan laras panjang.
AR dijerat Pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. (ads)
Editor : Redaksi