Bekuk 2 Pengedar, Polda Kalsel Sita 296 Gram Sabu dan Uang Rp5 Juta

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka dan barang bukti.
Para tersangka dan barang bukti.

i

BACASAJA.ID - Peredaran narkotika di Bulan Suci Ramadhan masih terus saja terjadi, Rabu (21/4) jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap tindak pidana peredaran barang haram tersebut.

Dalam operasi penyergapan itu, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu dengan berat total 296 gram beserta uang tunai hasil transaksi barang haram tersebut  sebesar Rp 5.112.000.

Informasi yang diperoleh Bacasaja.id menyebutkan bahwa penangkapan pengedar sabu berawal Rabu (21/4) sore sekira pukul 18.20 wita.  Saat itu polisi yang menyaru sebagai pengguna narkotika melakukan transaksi dengan SR (25) tepi Jalan Pembangunan III, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Dari tangan warga Jalan Rawasari RT 057, Kelurahan Teluk Dalam, berhasil diamankan 1 paket sabu, dengan berat kotor 25,40 gram dan berat bersih 24,60 gram.

Tak merasa puas, polisi kemudian mengembangkan kasus narkotika tersebut. Alhasil, tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Meilki Bharata itu kembali mengamankan satu tersangka lagi berinisial MS.

Pria 34 tahun itu ditangkap saat berada di rumah kontrakan Jalan Rawasari 14, No 49A, RT 57, Kelurahan Teluk Dalam. Hasilnya,  petugas mendapatkan 8 paket sabu dengan berat kotor 277,80 gram, berat bersih 271,40 gram. 

MS juga mengaku kepada petugas bahwa ia masih menyimpan barang haram itu di sebuah rumah yang berada di Kawasan Jalan Griya Bincau Asri, No 01, RT 008, Blok D, Kelurahan Bincau, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar.

Dari rumah yang dijadikan MS sebagai gudang penyimpanan sabu-sabu tersebut,  petugas mendapati 1 paket sabu dengan berat kotor 3,50 gram, berat bersih 3,30 gram.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i membenarkan pengungkapan bisnis narkotika jenis sabu ini. Menurutnya,  penangkapan kedua pelaku merupakan hasil kerja keras anggota Dit Narkoba di lapangan. 

"Ya benar.  Kedua pelaku ditangkap oleh tim Subdit I Dit Narkoba.  Keduanya merupakan target operasi kami selama ini," kata Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Jumat (23/4) siang. 

Selain dua tersangka,  polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya narkotika jenis Sabu dengan berat total 296 gram beserta uang tunai hasil transaksi barang haram tersebut  sebesar Rp 5.112.000.

"Kami sangat menyayangkan sekali adanya peredaran Narkoba di tengah Pandemi ini dengan memanfaatkan bulan Ramadhan, tapi kami selalu berupaya maksimal untuk memutus mata  rantai peredaran Narkoba dan sediaan farmasi ilegal khususnya di Kalimantan Selatan," pungkas polisi yang ramah dengan awak media ini. 

Terhadap para Tersangka ini di kenakan Pasal 114 ayat (1 dan 2) Subs Pasal 112 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ed) 

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…