BACASAJA.ID - Peredaran narkotika di Bulan Suci Ramadhan masih terus saja terjadi, Rabu (21/4) jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap tindak pidana peredaran barang haram tersebut.
Dalam operasi penyergapan itu, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu dengan berat total 296 gram beserta uang tunai hasil transaksi barang haram tersebut sebesar Rp 5.112.000.
Baca Juga: Banjarmasin Waspada Serbuan Narkoba jelang Akhir Tahun, Polisi: Kita Antisipasi
Informasi yang diperoleh Bacasaja.id menyebutkan bahwa penangkapan pengedar sabu berawal Rabu (21/4) sore sekira pukul 18.20 wita. Saat itu polisi yang menyaru sebagai pengguna narkotika melakukan transaksi dengan SR (25) tepi Jalan Pembangunan III, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dari tangan warga Jalan Rawasari RT 057, Kelurahan Teluk Dalam, berhasil diamankan 1 paket sabu, dengan berat kotor 25,40 gram dan berat bersih 24,60 gram.
Tak merasa puas, polisi kemudian mengembangkan kasus narkotika tersebut. Alhasil, tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Meilki Bharata itu kembali mengamankan satu tersangka lagi berinisial MS.
Pria 34 tahun itu ditangkap saat berada di rumah kontrakan Jalan Rawasari 14, No 49A, RT 57, Kelurahan Teluk Dalam. Hasilnya, petugas mendapatkan 8 paket sabu dengan berat kotor 277,80 gram, berat bersih 271,40 gram.
MS juga mengaku kepada petugas bahwa ia masih menyimpan barang haram itu di sebuah rumah yang berada di Kawasan Jalan Griya Bincau Asri, No 01, RT 008, Blok D, Kelurahan Bincau, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan Kakek Nenek di Teluk Tiram akan Dibantarkan ke Sambang Lihum
Dari rumah yang dijadikan MS sebagai gudang penyimpanan sabu-sabu tersebut, petugas mendapati 1 paket sabu dengan berat kotor 3,50 gram, berat bersih 3,30 gram.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i membenarkan pengungkapan bisnis narkotika jenis sabu ini. Menurutnya, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil kerja keras anggota Dit Narkoba di lapangan.
"Ya benar. Kedua pelaku ditangkap oleh tim Subdit I Dit Narkoba. Keduanya merupakan target operasi kami selama ini," kata Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Jumat (23/4) siang.
Baca Juga: Warung Makan di Mako Ditpolairud Polda Kalsel Tak Lagi Kumuh, Acil Nagita: Terimakasih Pak Direktur
Selain dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya narkotika jenis Sabu dengan berat total 296 gram beserta uang tunai hasil transaksi barang haram tersebut sebesar Rp 5.112.000.
"Kami sangat menyayangkan sekali adanya peredaran Narkoba di tengah Pandemi ini dengan memanfaatkan bulan Ramadhan, tapi kami selalu berupaya maksimal untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba dan sediaan farmasi ilegal khususnya di Kalimantan Selatan," pungkas polisi yang ramah dengan awak media ini.
Terhadap para Tersangka ini di kenakan Pasal 114 ayat (1 dan 2) Subs Pasal 112 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ed)
Editor : Redaksi