Ikhwan Mansyur (38), dan Rizky Hilman Rosidi (19) tersangka pengedar narkoba jenis Sabu menggunakan baju tahanan saat ungkap Kasus di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/4/2021). Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pengedar narkiba jenis sabu asal Surabaya dengan barang bukti sebanyak 1,02 kg sabu yang dibungkus masing-masing 100 gram, diamankan dari penangkapan kedua pelaku tersebut. Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan hingga hukuman mati. Don
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Jumat, 25 Sep 2026 07:13 WIB
Jumat, 25 Sep 2026 07:13 WIB
POLDA SULBAR - Saat lampu-lampu kota mulai menyala dan kegelapan menyelimuti perjalanan warga pulang ke rumah, kehadiran Polantas Polda Sulawesi Barat justru…
Jumat, 25 Sep 2026 05:54 WIB
Jumat, 25 Sep 2026 05:54 WIB
PB XIV mampir ke Kamis di Sriwedari dan berbaur dengan warga hingga berebut foto. Kegiatan ini memperkuat wisata seni budaya dan ekonomi kreatif Solo.…
Kamis, 24 Sep 2026 21:38 WIB
Kamis, 24 Sep 2026 21:38 WIB
SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang sekolah SD dan SMP Negeri di Kota Pahlawan untuk menjual seragam sekolah, termasuk seragam batik. Kebijakan…
Kamis, 24 Sep 2026 21:35 WIB
Kamis, 24 Sep 2026 21:35 WIB
SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama dua orang yakni Pungki Purnomo dan Imam…
Kamis, 24 Sep 2026 12:37 WIB
Kamis, 24 Sep 2026 12:37 WIB
POLDA SULBAR - Sebagai wujud komitmen mewujudkan proses seleksi yang objektif, bersih, transparan, akuntabel dan humanis, Polda Sulbar menggelar upacara…
Kamis, 24 Sep 2026 10:38 WIB
Kamis, 24 Sep 2026 10:38 WIB
Polda Sulbar - Ada yang berbeda dan menarik dalam program Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) Polda Sulbar kali ini. Sebagai upaya preventif membentengi…