Ikhwan Mansyur (38), dan Rizky Hilman Rosidi (19) tersangka pengedar narkoba jenis Sabu menggunakan baju tahanan saat ungkap Kasus di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/4/2021). Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pengedar narkiba jenis sabu asal Surabaya dengan barang bukti sebanyak 1,02 kg sabu yang dibungkus masing-masing 100 gram, diamankan dari penangkapan kedua pelaku tersebut. Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan hingga hukuman mati. Don
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB
Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB
SURABAYA– Persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Surabaya. Dalam rapat bersama Dinas Pendidikan (…
Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB
Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB
JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 3 Juni 2026. Diketahui, KPK m…
Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB
Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…
Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB
Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB
SURABAYA- Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang…
Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB
Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB
SURABAYA – Pelayanan publik yang berkualitas tidak selalu diukur dari seberapa cepat sebuah persoalan terselesaikan. Bagi masyarakat, perhatian dan komunikasi y…
Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB
Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB
BANDUNG- Pembentukan Tim Pengelolah Sementara (TPS) Bandung Zoo yang digaungkan APECSI harus segera direalisasikan oleh Kementerian Kehutanan, bukan justru…