Seorang pria berinisial SW (28) tertunduk saat gelar ungkap kasus di halaman Polsek Asemrowo, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/4/2021). Tersangka ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo, lantaran kepergok petugas mencuri tembaga yang dikeluarkan dari jenset yang berada didalam gudang kosong kawasan Jalan Kalianak 55, No.53-RR Surabaya, Selasa (20/04/21) sore lalu. Dari hasil penangkapan terhadap tersangka SW, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah gunting besi, 1 buah gunting seng, 1 buah gergaji besi, 1 buah obeng modifikasi, 1 buah palu, 1 buah kubut, 2 buah obeng, 3 buah kunci ring/pas dan 1 buah karung plastik yang didalamnya berisi potongan tembaga. Untuk tersangka SW dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan J dan A, petugas masih melakukan pengejaran. Don
Baca Juga: Harumkan Nama Indonesia, Siswa SMP Surabaya Juara Olimpiade Matematika Dunia di Dubai
Editor : Redaksi