Tersanga pengeroyokan di Kalimas Baru berinsial AG (23) dan MI (20), menggunakan baju tahanan saat ungkap kasus di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (28/4/2021). Tersangka melakukan aksi pengeroyokan bersama kelompoknya dengan memukul korban ZR (25) menggunakan tangan kosong, balok kayu, dan paving hingga korban tidak sadarkan diri. Para pengeroyok tidak hanya melakukan aksi pemukulan, melainkan juga merampas tas milik korban beserta isinya. Kejadian nahas yang menimpa Zainal Fattah (25) asal Kalimas Baru II Surabaya itu terjadi pada Senin (19/4/2021) dini hari. Saat itu, korban hendak melerai aksi tawuran di sekitar kampung itu. Namun, bukannya dihiraukan, korban malah dikeroyok dan diteriaki maling oleh salah satu pemuda kampung Jalan Kalimas Baru III. Kini para tersangka harus membayar tindakannya di dalam tahanan selama 12 tahun penjara. Mereka dijerat pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP, tindak pidana tentang kekerasan terhadap seseorang yang mengakibatkan maut. Don
Baca Juga: Harumkan Nama Indonesia, Siswa SMP Surabaya Juara Olimpiade Matematika Dunia di Dubai
Editor : Redaksi