BACASAJA.ID - Sebanyak 47 orang dari 120 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) diketahui belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Padahal, tenggat waktu penyerahan berkas LHKPN itu kedaluwarsa pada Maret 2021 lalu. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama kala menyambangi kantor DPRD Jatim pada Jumat (30/4/2021).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Dua Orang Sudah Jadi Tersangka, Salah Satunya Anggota DPR
"Ada banyak pejabat yang masih tidak taat pada LHKPN. Ada 47 tadi. Ini masalah psikologis atau seperti apa?" tanya Bahtiar.
Dia menambahkan, LHKPN itu sejatinya tidak untuk membatasi jumlah kekayaan para pejabat. Tujuannya, adalah untuk mengetahui apakah ada perkembangan harta para pejabat yang tidak wajar.
Baca Juga: KPK Dorong Penegakan Antikorupsi dalam PPDB
"LHKPN itu upaya kontrol dari KPK. Saya serahkan ke pimpinan dewan kalau ada anggotanya yang masih belum melengkapi," tambah Bahtiar.
Dia berharap pimpinan dewan bisa mendorong para anggotanya untuk segera melengkapi LHKPN. Soalnya, batas waktu penyerahan LHKPN sudah habis yaitu pada tanggal 30 Maret 2021 lalu. Hingga Jumat (30/4/2021) ini, ada 47 anggota DPRD Jatim yang belum mengembalikan.
Baca Juga: Potong Insentif Pajak Rp 2,7 Miliar, Kasubag BPPD Sidoarjo Siska Wati Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
"Tapi yakin teman teman anggota Dewan setelah tadi saya sampaikan, dan Pak Ketua dengan teman teman Pimpinan akan memberikan respon lah ya. Lebih baik seperti itu, karena kepercayaan publik kan juga salah satu nya dilihat dari ketaatan seseorang," sebutnya. (lmr)
Editor : Redaksi