Home / Hukum : Tunggu perintah Kapolri

Aksi Semakin Brutal, Densus 88 bakal Diterjunkan Buru Teroris di Papua

author bacasaja.id

- Pewarta

Sabtu, 01 Mei 2021 11:30 WIB

Aksi Semakin Brutal, Densus 88 bakal Diterjunkan Buru Teroris di Papua

i

Tim Densus 88. (twitter)

BACASAJA.ID - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror disebut-sebut bakal diterjunkan untuk bergabung dengan Satgas Nemangkawi demi memburu Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Hal itu mengemuka setelah pemerintah mengganti status KKB menjadi teroris.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengumumkan sikap pemerintah terhadap sederet penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri. Mahfud Md menegaskan pemerintah menyatakan KKB sebagai teroris.

Baca Juga: Densus 88 Polri Tangkap 10 Terduga Teroris di Solo

Kendati begitu, tim pemburu teroris yang mempunyai logo burung hantu itu tetap bergerak dengan perintah Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pucuk pemimpin tertinggi Polri.

"Tentunya Densus 88 akan siap membantu Satuan Tugas (Satgas) operasi Nemangkawi yang saat ini sudah bertugas di dalam rangka memburu KKB di Papua. Saat ini (turunnya Densus 88), masih menunggu perintah dari Kapolri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Sabtu (01/5/2021).

Baca Juga: Polri Ungkap 16 Teroris yang Diringkus di Sumbar adalah Jaringan Negara Islam Indonesia NII

Kombes Ahmad menambahkan, Densus 88 sejatinya didirikan oleh Polri memang sebagai satuan yang mempunyai keterampilan khusus kontraterorisme. Banyak operasi penumpasan terorisme yang melibatkan Densus.

"Contohnya, bisa dilihat pada penanganan pelaku-pelaku teroris di Poso, Sulteng, Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Densus 88 dilibatkan untuk membantu Satgas operasi Tinombala maupun Satgas operasi Madago Raya," jelas Ahmad.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 4 Tersangka Teroris Jamaah Islamiah di Batam

Sebelumnya, Pemerintah meminta TNI dan Polri untuk menindak KKB Papua yang semakin bringas tak berperikemanusiaan. Hal itu mengacu pada UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme. (lmr)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU