Ratusan calon penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/5/2021). Selama masa larangan mudik lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) hanya mengoperasikan Kereta Api (KA) jarak jauh hanya bagi warga perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat. Don
Baca Juga: Harumkan Nama Indonesia, Siswa SMP Surabaya Juara Olimpiade Matematika Dunia di Dubai
Editor : Redaksi