Hiburan Surabaya Wajib Tutup Pukul 22.00 WIB, Melanggar akan Ditutup

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 18 Mei 2021 11:00 WIB

Hiburan Surabaya Wajib Tutup Pukul 22.00 WIB, Melanggar akan Ditutup

i

Pengusaha hiburan Surabaya menandatangani pakta integritas

BACASAJA.ID -Sebanyak 61 tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, dibolehkan buka setelah dinyatakan lolos asesmen. Namun RHU tersebut diwajibkan untuk menutup usahanya pada pukul 22.00 WIB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengungkapkan 61 pengusaha RHU yang lolos asesmen itu sudah meneken pakta integritas untuk berjanji akan bersungguh-sungguh mematuhi jam operasional sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Kunjungi Carnival Bulan Keluarga GKI Ngagel, Eri Cahyadi Tegaskan Surabaya Kota Toleransi

“Mereka sudah kami minta untuk membaca pakta integritas itu dan sudah mengerti semuanya, sehingga kami berharap pakta integritas ini bisa dijalankan dengan baik,” kata Eddy dikutip Selasa (18/5/2021).

Disebutkan, isi pakta integritas itu diantaranya pihak pengusaha berjanji akan bersungguh-sungguh mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku, yaitu wajib tutup pada pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: DPRD Minta Polri, TNI, dan Pemkot Usut Kebenaran Dugaan Judi Kasino di Surabaya Barat

Kemudian siap menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Mereka juga siap mengawasi dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Mereka juga siap membentuk dan mengoptimalkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mandiri. Serta mereka juga siap melaksanakan seluruh masukan atau saran dari Satgas Covid-19 Kota Surabaya/Tim Penilaian Risiko,” papar Eddy.

Baca Juga: Sapa Pedagang Pasar Wonokromo Surabaya, Khofifah Dicurhati soal Toko Online

Eddy memastikan, apabila pada saat pelaksanaan kegiatan ditemukan pelangggaran prokes,  maka pihak pengusaha sanggup untuk dikenakan denda administratif, penghentian kegiatan/menghentikan sendiri dan/dikenakan sanksi administratif  lainnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota. (byta) 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU