Mulai Besok, Wali Kota Eri Cahyadi Berkantor di Kelurahan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

i

BACASAJA.ID - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi akan berkantor di kelurahan, mulai Kamis (20/5/2021) besok. Untuk hari pertama, Eri bakal berkantor di Kelurahan Bubutan dan Krembangan Selatan.

Eri mengatakan, rencana untuk berkantor di kelurahan ini lantaran keinginannya, agar bisa mendengar langsung keluhan serta keinginan masyarakat. Melalui masukan yang disampaikan oleh warga, harapannya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak salah ketika akan mengambil sebuah kebijakan.

“Insya Allah mulai besok hari Kamis, saya ngantornya di kelurahan, gantian di kelurahan. Jadi kalau nanti ingin bertemu saya secara langsung, silahkan bertemu saya langsung di kelurahan," kata Eri Cahyadi, Rabu (19/5/2021).

Di samping itu, Eri berharap, warga di kelurahan sekitar dapat menyampaikan keluhan atau keinginannya tersebut. Rencana berkantor di kelurahan itu akan dilakukannya setiap hari dan kelurahan yang dituju akan dijadwalkan secara bergantian.

Untuk hari Kamis, (20/5/2021) mulai pukul 09.30 WIB, ia akan berkantor di Kelurahan Bubutan. Kemudian, pada pukul 13.30 WIB, ia berkantor di Kelurahan Krembangan Selatan.

“Setiap hari saya akan ada di Kelurahan. Karena saya ingin dengar betul bagaimana sebenarnya keluhan dan keinginan masyarakat. Karena kalau saya tidak mendengar sendiri, saya takut mengambil sebuah kebijakan yang salah," ungkapnya.

Namun demikian, Eri juga menegaskan, bahwa langkah yang diambilnya ini bertujuan untuk mencarikan solusi pada setiap permasalahan yang ada.

"Insya Allah tidak ada yang salah dan benar di sini. Tapi apa yang harus kita lakukan untuk perbaikan kepentingan masyarakat," tandas Eri. (byta)

Berita Terbaru

Polda Sulbar Hadirkan Eks Napiter sebagai Narasumber Binrohtal, Bentengi Personel dari Radikalisme

Polda Sulbar Hadirkan Eks Napiter sebagai Narasumber Binrohtal, Bentengi Personel dari Radikalisme

Kamis, 24 Sep 2026 10:38 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 10:38 WIB

Polda Sulbar - Ada yang berbeda dan menarik dalam program Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) Polda Sulbar kali ini. Sebagai upaya preventif membentengi…

Kebun Warga di Bukit Kalubibing Terbakar, Polda Sulbar Gerak Cepat Padamkan Amukan Sijago Merah

Kebun Warga di Bukit Kalubibing Terbakar, Polda Sulbar Gerak Cepat Padamkan Amukan Sijago Merah

Kamis, 24 Sep 2026 08:59 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 08:59 WIB

POLDA SULBAR- Kobaran api melahap lahan perkebunan warga di Bukit Kalubibing, yang terletak persis di samping Markas Komando Polda Sulawesi Barat. Peristiwa…

Dahaga Panjang Terjawab, Tangis Haru Niar dan Warga Pulau Ambo Terima Bantuan Air Bersih Kapolda

Dahaga Panjang Terjawab, Tangis Haru Niar dan Warga Pulau Ambo Terima Bantuan Air Bersih Kapolda

Rabu, 23 Sep 2026 21:43 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 21:43 WIB

POLDA SULBAR - Kebahagiaan mendalam menyelimuti warga Pulau Ambo, Pulau Popongan, Pulau Salissingan dan wilayah kepulauan sekitarnya.  Setelah sekian lama d…

Kapolda Sulbar Hadiri Dialog Pencegahan Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

Kapolda Sulbar Hadiri Dialog Pencegahan Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

Rabu, 23 Sep 2026 21:40 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 21:40 WIB

MAMUJU – Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menghadiri Dialog Interaktif Pencegahan Penyebaran Paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme d…

Tak Lihat Pemukulan, Dua Saksi Penangkap Ungkap Tangan Terdakwa Terbuka

Tak Lihat Pemukulan, Dua Saksi Penangkap Ungkap Tangan Terdakwa Terbuka

Rabu, 23 Sep 2026 21:37 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 21:37 WIB

SURABAYA – Dua anggota Polsek Sukomanunggal yang dihadirkan sebagai saksi penangkap dalam perkara penganiayaan dengan terdakwa Poerwantoro Prasigi dan Yusuf (…

Divonis 1,6 Tahun, Kuasa Hukum Goli Korlita Pertimbangkan Langkah Banding

Divonis 1,6 Tahun, Kuasa Hukum Goli Korlita Pertimbangkan Langkah Banding

Rabu, 23 Sep 2026 17:54 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 17:54 WIB

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Goli Korlita dalam perkara dugaan penggelapan dalam …