Balai Besar Pom (BBPOM) di Surabaya memusnahkan 2 miliar rupiah obat dan makanan ilegal di kantor BPOM Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/5/2021). Sebanyak 597 item (260.885 pcs) dengan nilai keekonomian mencapai 2 miliar rupiah dimusnahkan. Secara rinci, Obat dan Makanan ilegal tersebut terdiri atas 121 item(117,227 pcs) obat tradisional ilegal senilai Rp. 192,923,200, 378 item(117,451 pcs) kosmetik ilegal senilai Rp. 1,770,775,000, 94 item (24,745 pcs) pangan ilegal senilai Rp. 73,161,500, dan 4 item (1,462 pcs) obat keras senilai Rp. 19,317,500, yang merupakan hasil pengawasan dan barang bukti kegiatan penindakan Balai Besar POM di Surabaya. Barang bukti kegiatan penindakan tersebut dari 2 perkara di tahun 2019 yang sudah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap ( inkracth ). Don
Baca Juga: Harumkan Nama Indonesia, Siswa SMP Surabaya Juara Olimpiade Matematika Dunia di Dubai
Editor : Redaksi