Curi Sepeda Polygon, Pelaku dan Korban Terlibat Baku Hantam

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 18 Jun 2021 16:29 WIB

Curi Sepeda Polygon, Pelaku dan Korban Terlibat Baku Hantam

i

Ilustrasi

BACASAJA.ID - Aksi Muriyono (36), pria asal Jalan Ngaglik, Tambaksari, Surabaya kepergok pemilik sepeda onthel Polygon Heist X5. Pemilik yang diketahui Bernama Dwi Yoga Wiwit Hidayat (42), warga Jalan Rungkut Barata sempat terlibat baku hantam dengan pelaku.

Kejadian ini bermula ketika Yoga mendengar suara gaduh pada Senin (14/6/2021) subuh. Yoga yang tidur kemudian terbangun dan mencari tahu sumber suara tersebut dengan mengintip jendela yang langsung tertuju pemandangan halaman rumahnya. Tak disangka dia melihat Muriyono sedang bersiap mengambil sepedanya.

Baca Juga: Juara Umum Lagi, Surabaya Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porprov Jatim 2027

Yoga mengatakan melihat hal itu dirinya langsung keluar rumah dan bertanya kepada pelaku. Tanpa ada jawaban dari pelaku, tiba-tiba yoga langsung diserang dengan pukulan yang mengenai wajahnya.

"Saya sempat bertanya, ada apa mas? Lha kok saya langsung dipukul," ujar Yoga dikutip Jumat (18/6/2021).

Saat itulah baku hantam tak dapat dielakkan. Akhirnya dari duel tangan kosong ini dimenangkan oleh Yoga dan pelaku pun dapat diamankan olehnya, selanjutnya Yoga melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Rungkut untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Sita 981 Bungkus Rokok Ilegal

Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Iptu Djoko Soesanto mengatakan, saat ini pelaku tengah berada di Polsek Rungkut untuk dilakukan pendalaman.

"Pelaku bersama barang bukti sepeda angin telah diamankan oleh petugas di Polsek Rungkut, guna Proses lebih lanjut," tambahnya.

Baca Juga: Kunjungi MPP Siola dan Puskemas Tambakrejo Surabaya, MenPAN-RB Puji Transformasi Layanan Publik

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda onthel Polygon Heist x5 oranye seharga Rp 8.550.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan terancam 5 tahun mendekam di penjara. (iz)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU