Bikin Laporan Fiktif, Kasir Cantik Ditahan Polres Tulungagung

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SNS saat hendak ditahan di Polres Tulungagung
SNS saat hendak ditahan di Polres Tulungagung

i

BACASAJA.ID- Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung menahan kasir cantik dari sebuah koperasi. Pasalnya, kasir berinisial SNS (25) warga Dusun Pundensari Desa/Kecamatan Rejotangan itu membuat transaksi fiktif yang merugikan koperasi Bangun Jaya Makmur tempatnya bekerja hingga puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung melalui Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto menjelaskan transaksi fiktif ini dibuat tersangka pada Bulan Maret-April 2020 lalu.

“Kami tetapkan SNS sebagai tersangka atas perbuatan penggelapan barang atau uang dalam jabatannya dalam koperasi tersebut,” Jelas Didik, Jum’at (18/6/21).

Penetapan SNS dilakukan setelah proses gelar perkara pada 27 Mei 2021 lalu. Didik melanjutkan, sebagai kasir SNS leluasa membuat laporan transaksi keuangan. Sehingga SNS membuat data fiktif yang dilaporkan pada pimpinan.

Perbuatan SNS terbongkar saat pihak koperasi melakukan audit keuangan. “Kerugian saat ini yang dialami pihak koperasi kurang lebih 74 juta rupiah,” terangnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, uang hasil penggelapan digunakan untuk keperluan pribadi. Uang itu digunakan untuk belanja online, membeli perhiasan dan motor.

“Kami lakukan penahanan terhadap SNS,” lanjut Didik.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, laporan keuangan bulan Juni 2020, daftar gaji karyawan Mei 2020, laporan keuangan kasbon, laporan keuangan bulan Mei dan Juni, kwitansi dan beberapa barang bukti lainya.

Untuk menutupi kerugian koperasi ini, SNS mengelabuinya dengan mengajukan pinjaman di Koperasi Jaya Makmur di Trenggalek.

“Ketika mau laporan dia bingung karena uangnya digunakan secara pribadi, tanpa sepengetahuan pimpinan sini (koperasi) dia mengajukan pinjaman mengatasnamakan pimpinan sini,” terangnya.

SNS sendiri sudah bekerja di koperasi ini selama 2 tahun. Akibat perbuatannya, SNS dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara (Noyo/JP).

Berita Terbaru

Lutfiyah: Hari Anak Nasional Momentum Perkuat Surabaya Kota Layak Anak

Lutfiyah: Hari Anak Nasional Momentum Perkuat Surabaya Kota Layak Anak

Kamis, 23 Jul 2026 16:24 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 16:24 WIB

SURABAYA – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen mewujudkan Surabaya sebagai Kota Layak Anak. Hal itu disampaikan …

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Cek Peralatan Khusus Ditintelkam, Wakapolda Tekankan Pentingnya Transformasi Pelayanan Berbasis IT…

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

POLDA SULBAR - Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kali ini menjalin sinergi …

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Karaton Surakarta menggandeng Damkar Solo untuk mengevakuasi sarang tawon vespa demi keselamatan pekerja revitalisasi, abdi dalem, dan wisatawan.…

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…