BACASAJA.ID- Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung menahan kasir cantik dari sebuah koperasi. Pasalnya, kasir berinisial SNS (25) warga Dusun Pundensari Desa/Kecamatan Rejotangan itu membuat transaksi fiktif yang merugikan koperasi Bangun Jaya Makmur tempatnya bekerja hingga puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung melalui Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto menjelaskan transaksi fiktif ini dibuat tersangka pada Bulan Maret-April 2020 lalu.
Baca Juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang
“Kami tetapkan SNS sebagai tersangka atas perbuatan penggelapan barang atau uang dalam jabatannya dalam koperasi tersebut,” Jelas Didik, Jum’at (18/6/21).
Penetapan SNS dilakukan setelah proses gelar perkara pada 27 Mei 2021 lalu. Didik melanjutkan, sebagai kasir SNS leluasa membuat laporan transaksi keuangan. Sehingga SNS membuat data fiktif yang dilaporkan pada pimpinan.
Perbuatan SNS terbongkar saat pihak koperasi melakukan audit keuangan. “Kerugian saat ini yang dialami pihak koperasi kurang lebih 74 juta rupiah,” terangnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, uang hasil penggelapan digunakan untuk keperluan pribadi. Uang itu digunakan untuk belanja online, membeli perhiasan dan motor.
Baca Juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan
“Kami lakukan penahanan terhadap SNS,” lanjut Didik.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, laporan keuangan bulan Juni 2020, daftar gaji karyawan Mei 2020, laporan keuangan kasbon, laporan keuangan bulan Mei dan Juni, kwitansi dan beberapa barang bukti lainya.
Untuk menutupi kerugian koperasi ini, SNS mengelabuinya dengan mengajukan pinjaman di Koperasi Jaya Makmur di Trenggalek.
Baca Juga: Polres Tulungagung Tetapkan Enam Orang Pelaku Balap Liar Di JLS Tulungagung Sebagai Tersangka
“Ketika mau laporan dia bingung karena uangnya digunakan secara pribadi, tanpa sepengetahuan pimpinan sini (koperasi) dia mengajukan pinjaman mengatasnamakan pimpinan sini,” terangnya.
SNS sendiri sudah bekerja di koperasi ini selama 2 tahun. Akibat perbuatannya, SNS dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara (Noyo/JP).
Editor : Redaksi