Hanya Karena Senggolan Badan, Pembeli Pulsa di Sidoarjo Disabet Pedang

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Sidoarjo menunjukkan pedang pelaku saat rilis Jumat (25/6)
Kapolresta Sidoarjo menunjukkan pedang pelaku saat rilis Jumat (25/6)

i

BACASAJA.ID - Warga Sidowaras, Kraton, Krian, Sidoarjo digegerkan dengan dua pria yang sedang cekcok berujung sabetan senjata tajam pada Rabu (23/6) malam.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, saat kejadian aaakorban bernama Aan Fahrianto Ramadhan datang ke konter membeli pulsa.

Di lokasi dia tak sengaja menyenggol badan salah satu pembeli berinisial L. Keduanya kemudian terlibat adu mulut, warga yang melihat kejadian itu sempat mencoba melerainya. Namun, warga Tambak Kemerakan masih tak terima atas kejadian itu.

"Pelaku kemudian pulang membonceng anaknya bermaksud mengambil pedang di rumah dibuat membacok korban," kata dia saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (25/6).

Setibanya di konter, L langsung menyabetkan pedangnya. Namun, ditangkis korban mengenai tangan kirinya. Aan yang kondisinya bersimbah darah sempat tergeletak.

"Pelaku kabur melarikan diri. Warga setempat yang melihat korban tergeletak segera membawanya ke rumah sakit Anwar Medika," jelas dia.

Petugas yang mendapat laporan kejadian tersebut segera meluncur ke lokasi dan melalukan penyelidikan. Setelah mengetahui identitas pelaku, polisi segera melakukan penangkapan.

"Alhamdulillah tim kami dengan cepat menangkap pelaku dari pelariannya di rumah saudaranya di Taman Pinang Indah, Sidoarjo, Kamis, 24 Juni 2021," ujar alumni Akpol 1998 itu.

Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. (ads)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…