BACASAJA.ID - Warga Negara Asing yang ingin beralih kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), kini wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya ciptaan WR Supratman sebagai syarat.
Hal tersebut dialami Xiangguang Xue WN Tiongkok yang mengajukan permohonan pewarganegaraan menjadi WNI, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Tegaskan Tekad Jajaran Tangkal Pungli di Lapas dan Rutan
Dia dites berbagai macam wawasan kebangsaan yang salah satunya adalah menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tes itu dilakukan saat Rapat Pemeriksaan Substantif Pewarganegaraan RI yang digelar di Ruang Rapat Law and Human Rights Centre.
Rapat dipimpin Kadiv Yankumham Subianta Mandala. Dengan menghadirkan Hari Suprayitno selaku perwakilan dari Polda Jatim, perwakilan dari Kanwil Ditjen Pajak Jatim M. Setianto, perwakilan dari Dispendukcapil Jatim Junita Elisabeth dan Isman Jayadi sebagai perwakilan dari Divisi Keimigrasian.
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Terima Tujuh WBP Limpahan Kasus Terorisme
Setiap perwakilan yang menjadi pemeriksa mengajukan berbagai pertanyaan terkait wawasan kebangsaan. Yang berguna sebagai bahan pertimbangan untuk dapat memberikan persetujuan pemohon.
Di akhir pemeriksaan, Subianta menyampaikan pesan kepada Xiangguang agar memegang teguh nasionalisme terhadap Indonesia.
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Gandeng TNI/ Polri Buru Deteni asal Palestina
Karena menurutnya, pengetahuan Xiangguang mengenai Indonesia sangat bagus.
"Mulai dari sejarah, pelafalan bahasa, pancasila dan lagu kebangsaan sudah bagus,” tutur Subianta. Selanjutnya, pihak kanwil akan meneruskan permohonan tersebut ke Ditjen AHU. (rga)
Editor : Redaksi