Polisi Buru Pelaku Kericuhan Lainnya

Ricuh Penertiban PPKM Darurat, Pemilik Warung yang Provokasi Massa di Bulak Banteng Surabaya Ditangkap

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemilik warung provokator di Bulak Banteng jadi tersangka.
Pemilik warung provokator di Bulak Banteng jadi tersangka.

i

BACASAJA.ID - Pemilik warung yang memprovokasi massa saat ditertibkan dalam sebuah razia PKKM Darurat di Bulak Banteng, ditangkap. Adalah E pemilik warung yang mengompori massa untuk melawan petugas.

Karena perbuatannya itu, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi dan akan terancam penjara hingga 1 tahun 4 bulan.

Dalam Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah diancam dengan pidana penjara paling rendah 4 bulan.

Kapolres Tanjung Perak Akbp Ganis Setyaningrum menyatakan, petugas PPKM dari tiga pilar, termasuk Polsek Kenjeran, berada di tengah kericuhan penertiban di wilayah Kecamatan Kenjeran.

BACA JUGA: Gara-Gara Petugas Sita Tabung Gas Pedagang, Penertiban PPKM Darurat di Bulak Banteng Surabaya Ricuh

Pada saat razia yustisi tersebut, telah dilakukan penindakan di salah satu warung atau Giras yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat yang merupakan instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 bahwa warung harus tutup pukul pukul 20.00 WIB.

Saat itu, satu pemilik giras melakukan penolakan sehingga memancing amarah warga sekitar dan melakukan penyerangan ke petugas.

“Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentunya mengimbau Masyarakat khususnya wilayah Polres Tanjung Perak agar mematuhi aturan PPKM. Karena saat ini covid semakin merajalela dan diketahui Rumah Sakit penuh,” jelas Ganis, Minggu (11/7/2021).

Kemudian terhadap pelaku pemilik warung akan dikenakan pasal 212 KUHP yakni melakukan perlawanan terhadap petugas yang saat itu melakukan operasi yustisi dan ancaman hukumannya adalah penjara 4 bulan.

Saat ini petugas masih menindaklanjuti guna mencari pelaku-pelaku lainnya dan masih dilakukan pendalaman mulai dari penyelidikan pelaku pengrusakan.

“Sementara pelaku E ini adalah pemilik warung dan nantinya penyelidikan akan terus dilakukan oleh petugas untuk mencari pelaku lainnya,” tutup Ganis.

Diberitakan sebelumnya, Penertiban aturan jam malam PPKM Darurat yang dilakukan gabungan petugas Kenjeran diwilayah Bulak Banteng, Surabaya, Sabtu (10/7/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB, dihadang ribuan warga.

Bahkan, warga yang merekam penghadangan itu mengunggah di media sosial dan viral. Tampak ribuan warga setempat menghadang razia yang dilakukan Satpol PP dan Polisi.

“Kisruh,-kisruh, Bulak Banteng krisruh,” teriakan dalam video unggahan.

Dalam rekaman juga tampak jika petugas gabungan dipukul mundur ribuan warga. Petugas yang kalah jumlah terpaksa harus mundur demi menjaga situasi agar tidak menjadi anarkhis.

“Ayo-ayo keluar kabeh (semua),” teriak salah satu warga.

Informasi yang didapat media ini, Kericuhan bermula saat petugas menemukan salah satu warung tetap beroperasi melebihi batas jam malam. Petugas kemudian menindak pemilik warung dengan melakukan penyitaan tabung LPG 3 KG.

Pemilik warung yang tidak terima ditertibkan langsung berteriak menantang petugas. Teriakan itu mengundang massa yang berdatangan untuk mengepung lokasi. Warga lalu memaki-maki dengan kata-kata kasar dan provokatif. (mms/rg4)

Berita Terbaru

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

JOMBANG- Kecelakaan maut terjadi di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 06.30…

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…