OPINI: PHK Meningkat Dampak PPKM Darurat

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi PHK. (Freepik)
Ilustrasi PHK. (Freepik)

i

PHK Meningkat Dampak PPKM Darurat

Oleh: Hendro Puspito, SE, M.PSDM. (Pengusaha/Mahasiswa Program Doktor Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga)

INKONSISTENSI terhadap kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih terjadi. Pembatasan mobilitas transportasi sudah dilakukan dengan baik oleh Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas terkait.

Di sisi lain masih ada pabrik yang masih beroperasional penuh dan ada beberapa kegiatan di desa yang masih dijalankan seperti hajatan. Hal itulah yang menambah masyarakat bingung dan cenderung cuek terhadap peraturan yang sudah di tetapkan, sehingga pelanggaran prokes masih tinggi.

Dilematika PPKM sendiri terlihat nyata. Tujuan pemerintah untuk mengurangi penyebaran covid-19 yang semakin menggila. Bed Occupancy Ratio (BOR) semua RS penuh, ketersediaan oksigen dan obat tidak mencukupi, pasien isolasi mandiri tidak terpantau dengan baik dan menyebabkan angka kematian semakin tinggi.

Di sisi lain penerapan PPKM menyulitkan masyarakat yang mencari nafkah harian serta pengusaha penyedia jasa, transportasi, restoran, hotel dan sektor lain dalam mempertahankan usahanya.

Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga tgl 25 Juli 2021. Setelah itu mulai tgl 26 Juli 2021 akan diberlakukan kelonggaran secara bertahap, melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden pada selasa (20/7/21).

Banyak pengusaha yang menjerit dengan adanya hal ini. Mengutip detik.com, Rabu ( 21/6/2021 ), Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaya menjelaskan, saat ini jumlah pegawai mal di seluruh indonesia sekitar 280 ribu orang, tak termasuk pegawai dari pihak penyewa atau tenant.

Dari angka tersebut 30% atau 84 ribu berpotensi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ditambah lagi dari data Persatuan Hotel dan Restoran indonesia (PHRI) untuk wilayah jabodetabek sendiri 1.500 restoran tutup permanen. Rata–rata karyawan restoran normalnya 30 orang, sehingga dengan pelayanan bungkus (take away) terjadi pengurangan karyawan 75%.

Jika dianalisa seluruh indonesia, berapa banyak tenaga kerja yang akan di berhentikan dan perusahaan yang gulung tikar semakin terlihat jelas dan sulit di hindari.

Kementerian Ketenagakerjaan menyebut ada 29,4 juta orang terdampak pandemi covid-19, baik yang terkena PHK, dirumahkan tanpa upah hingga pengurangan jam kerja tanpa upah.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja mulai berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021.

Pada Bab V tentang Pemutusan Hubungan kerja mulai dari pasal 36 hingga pasal 59 yang menyebutkan aturan mengenai hak pengusaha untuk melepas pekerjanya. Pasal 43 menyebutkan pengusaha dapat melakukan PHK terhadap buruh karena alasan efisiensi yang disebabkan kerugian.

Dengan PP 35 ini perusahaan memudahkan untuk memberhentikan pekerjanya, apalagi disaat pandemi covid-19. Antisipasi erupsi PHK, pemerintah terus berupaya untuk memitigasi dampak pandemi.

Berbagai program diluncurkan dalam rangka percepatan untuk pengendalian covid-19 dan percepatan penanganan ekonomi nasional. Salah satu programnya mengoptimalkan pelaksanaan Program Kartu Pra Kerja, yang dimana pemerintah telah mengalokasikan Rp 10 triliun sampai akhir tahun 2021.

Nah ini sangat bermanfaat bagi pekerja yang terkena PHK, setelah terdaftar akan mendapatkan bantuan total Rp 3,55 juta yang akan di salurkan dalam empat bulan.

Total bantuan tersebut terdiri dari bantuan manfaat pelatihan, insentif pasca pelatihan dan insentif survei.

Terbitnya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satu strategi pemerintah untuk mendorong investasi dengan berbagai kemudahan perizinan berusaha bagi investor.

Realisasi UU Cipta Kerja dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dipersiapkan bagi para investor dan lapangan pekerjaan baru, untuk memaksimalkan kegiatan ekonomi dengan tujuan memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Delapan Belas (18) KEK tersebar di seluruh indoneisa, akan mendorong penyerapan tenaga kerja baru. Hal ini mampu memberikan akselerasi investasi yang mampu menyerap banyak tenaga kerja.

Semakin banyak investor berinvestasi di indonesia, maka semakin rendah angka pengangguran. Dengan begitu, diharapkan para pekerja yang terkena PHK mendapatkan keringanan dari beban ekonomi, sehingga dapat bertahan di situasi pandemi covid-19 dan mampu meningkatkan produktivitasnya. (*)

Tag :

Berita Terbaru

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar…

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…