Habis diapain, ya?

Karena seorang Wanita, Pria di Tulungagung Ini Ditangkap Polisi saat Enak-Enak Ngopi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Pratiknyo Hermawan (39).
Tersangka Pratiknyo Hermawan (39).

i

BACASAJA.ID- Seorang pria bernama Pratiknyo Hermawan (39) diciduk oleh Tim Macan Agung Polres Tulungagung saat sedang ngopi.

Pasalnya pria warga RT. 4 RW. 2 Desa/Kecamatan Kauman itu disangka melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Tulungagung melalui Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Trisakti Saiful Hidayat membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut. Pelaku ditangkap pada Rabu (21/7/21) lalu sekitar pukul 22.00.

“Pelaku ditangkap saat sedang ngopi di warkop di sekitar rumahnya,” ujar Trisakti, Kamis (29/7/21).

Trisakti menjelaskan modus yang dilakukan oleh pelaku. Menurut pria ramah ini, pelaku mencari sasaran dengan berkeliling menggunakan sepeda motor. Saat melihat rumah yang sepi, pelaku lalu beraksi mencuri barang berharga.

Seperti di rumah salah satu korbannya, Puja Amalia yang masih tinggal satu desa dengan pelaku pada Kamis (18/7/21) lalu.

“Ketika merasa situasi tempat atau sasaran terlihat lengah, kemudian pelaku akan mengambil barang atau sasaran tersebut,” terangnya.

Akibat pencurian ini, korban alami kehilangan sebuah HP Redmi Note 9. Kelakuan pelaku terungkap setelah pelaku menjual hasil kejahatannya.

HP curian itu dijual kepada temanya, Dedy seharga 1,5 juta rupiah. Untuk meyakinkan Dedy, pelaku mengatakan jika itu HP miliknya.

“Lalu dia menjanjikan akan mengantar dos booknya,” katanya.

Sayangnya dos book itu tak kunjung diantar oleh pelaku. Petugas yang melacak HP korban lalu mendatangi Dedy. Dihadapan petugas, Dedy mengaku HP itu diperoleh dari pelaku.

“Petugas lalu mengamankan pelaku yang sedang berada di warung kopi,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa uang hasil penjualan HP sebesar 500 ribu rupiah, HP Redmi Note 9, nota penjualan HP, dos book HP, dompet coklat dan sebuah motor Honda Beat warna hitam bernopol AG 4785 RDI.

Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di tahanan Polres Tulungagung, dan dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (t.ag/JP).

Berita Terbaru

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

JOMBANG- Kecelakaan maut terjadi di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 06.30…

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar…