Hamil tak Direstui Nikah, Begini Kronologi Balas Dendam Dokter Wanita Bakar Bengkel yang Tewaskan Satu Keluarga

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Merry Anastasia, tersangka pembakaran rumah/bengkel yang mengakibatakan tiga orang tewas. (ist)
Merry Anastasia, tersangka pembakaran rumah/bengkel yang mengakibatakan tiga orang tewas. (ist)

i

BACASAJA.ID - Seorang wanita muda yang berprofesi sebagai dokter, Merry Anastasia (MA) diduga sebagai pelaku pembakaran bengkel sekaligus kediaman kekasihnya di Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (6/8) lalu. Akibatnya, sang kekasih bersama kedua orang tuanya tewas.

Tiga orang yang meregang nyawa itu antara lain Lionardi Syahputra (kekasih), Edy Syahputra (ayah) dan Lilys Tasim (ibu). Sementara dua korban lainnya, Nando dan Siska beruntung bisa selamat kendati mengalami luka-luka.

"Benar, (tersangkanya) dokter MA," sebut Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Kamis (12/8/2021).

Menurut keterangan saksi di sekitar tempat kejadian, mulanya MA dan Lionardi sempat cekcok di dalam mobil di depan rumah atau bengkel milik keluarga korban.

Ketika itu, MA meminta pertanggungjawaban karena telah menghamilinya. Lionardi lantas menolak bertanggungjawab sembari keluarganya tak berkenan dia menikah dengan MA.

Beberapa lama kemudian, Lionardi keluar dari mobil dan bergegas masuk ke dalam rumah atau bengkel, meninggalkan MA.

MA pun turut pergi dari lokasi. Beberapa lama kemudian, dia kembali lagi rumah Lionardi dengan membawa cairan yang diduga adalah bensin.

MA pun mulai membakar rumah atau bengkel milik keluarga kekasihnya. Setelah itu, dia pergi dari lokasi. Tak lama kemudian, terjadi ledakan yang disertai kobaran api yang besar.

Kompol Abdul Rochim mengungkapkan, ketika insiden pembakaran itu berlangsung, para korban tak dapat menyelamatkan diri karena api sudah terlanjur membesar di lantai bawah. Beruntung, dua korban bisa selamat.

Polisi, sambung Abdul, langsung menangkap MA hingga memproses hukum sampai menyematkan status tersangka. Di samping itu, polisi juga menemukan bensin dalam mobil MA.

Di hadapan polisi, MA mengaku melempar dua bungkus plastik berisi bensin ke dalam bengkel yang langsung meledak.

Polisi, kata Abdul, menyebut latar belakang pembakaran bengkel atau rumah ini adalah motif asmara.

"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orang tua korban tidak setuju anaknya menikah dengan pelaku," ucap Abdul.

Dalam kasus ini, tersangka MA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. (rg4)

Berita Terbaru

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

SURABAYA- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur kembali mencuat. Praktik ini diduga melibatkan seorang pria bernama FR alias FRA,…

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

SURABAYA- Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang…

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

SURABAYA – Pelayanan publik yang berkualitas tidak selalu diukur dari seberapa cepat sebuah persoalan terselesaikan. Bagi masyarakat, perhatian dan komunikasi y…

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

BANDUNG- Pembentukan Tim Pengelolah Sementara (TPS) Bandung Zoo yang digaungkan APECSI harus segera direalisasikan oleh Kementerian Kehutanan, bukan justru…

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 03 Jun 2026 09:23 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 09:23 WIB

  Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memberi keterangan usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (Foto: RRI/Chairul Umam) JAKARTA- Komisi …