Hamil tak Direstui Nikah, Begini Kronologi Balas Dendam Dokter Wanita Bakar Bengkel yang Tewaskan Satu Keluarga

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 12 Agu 2021 16:00 WIB

Hamil tak Direstui Nikah, Begini Kronologi Balas Dendam Dokter Wanita Bakar Bengkel yang Tewaskan Satu Keluarga

i

Merry Anastasia, tersangka pembakaran rumah/bengkel yang mengakibatakan tiga orang tewas. (ist)

BACASAJA.ID - Seorang wanita muda yang berprofesi sebagai dokter, Merry Anastasia (MA) diduga sebagai pelaku pembakaran bengkel sekaligus kediaman kekasihnya di Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (6/8) lalu. Akibatnya, sang kekasih bersama kedua orang tuanya tewas.

Tiga orang yang meregang nyawa itu antara lain Lionardi Syahputra (kekasih), Edy Syahputra (ayah) dan Lilys Tasim (ibu). Sementara dua korban lainnya, Nando dan Siska beruntung bisa selamat kendati mengalami luka-luka.

"Benar, (tersangkanya) dokter MA," sebut Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Kamis (12/8/2021).

Menurut keterangan saksi di sekitar tempat kejadian, mulanya MA dan Lionardi sempat cekcok di dalam mobil di depan rumah atau bengkel milik keluarga korban.

Ketika itu, MA meminta pertanggungjawaban karena telah menghamilinya. Lionardi lantas menolak bertanggungjawab sembari keluarganya tak berkenan dia menikah dengan MA.

Beberapa lama kemudian, Lionardi keluar dari mobil dan bergegas masuk ke dalam rumah atau bengkel, meninggalkan MA.

MA pun turut pergi dari lokasi. Beberapa lama kemudian, dia kembali lagi rumah Lionardi dengan membawa cairan yang diduga adalah bensin.

MA pun mulai membakar rumah atau bengkel milik keluarga kekasihnya. Setelah itu, dia pergi dari lokasi. Tak lama kemudian, terjadi ledakan yang disertai kobaran api yang besar.

Kompol Abdul Rochim mengungkapkan, ketika insiden pembakaran itu berlangsung, para korban tak dapat menyelamatkan diri karena api sudah terlanjur membesar di lantai bawah. Beruntung, dua korban bisa selamat.

Polisi, sambung Abdul, langsung menangkap MA hingga memproses hukum sampai menyematkan status tersangka. Di samping itu, polisi juga menemukan bensin dalam mobil MA.

Di hadapan polisi, MA mengaku melempar dua bungkus plastik berisi bensin ke dalam bengkel yang langsung meledak.

Polisi, kata Abdul, menyebut latar belakang pembakaran bengkel atau rumah ini adalah motif asmara.

"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orang tua korban tidak setuju anaknya menikah dengan pelaku," ucap Abdul.

Dalam kasus ini, tersangka MA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. (rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU