Hamil tak Direstui Nikah, Begini Kronologi Balas Dendam Dokter Wanita Bakar Bengkel yang Tewaskan Satu Keluarga

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Merry Anastasia, tersangka pembakaran rumah/bengkel yang mengakibatakan tiga orang tewas. (ist)
Merry Anastasia, tersangka pembakaran rumah/bengkel yang mengakibatakan tiga orang tewas. (ist)

i

BACASAJA.ID - Seorang wanita muda yang berprofesi sebagai dokter, Merry Anastasia (MA) diduga sebagai pelaku pembakaran bengkel sekaligus kediaman kekasihnya di Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (6/8) lalu. Akibatnya, sang kekasih bersama kedua orang tuanya tewas.

Tiga orang yang meregang nyawa itu antara lain Lionardi Syahputra (kekasih), Edy Syahputra (ayah) dan Lilys Tasim (ibu). Sementara dua korban lainnya, Nando dan Siska beruntung bisa selamat kendati mengalami luka-luka.

"Benar, (tersangkanya) dokter MA," sebut Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Kamis (12/8/2021).

Menurut keterangan saksi di sekitar tempat kejadian, mulanya MA dan Lionardi sempat cekcok di dalam mobil di depan rumah atau bengkel milik keluarga korban.

Ketika itu, MA meminta pertanggungjawaban karena telah menghamilinya. Lionardi lantas menolak bertanggungjawab sembari keluarganya tak berkenan dia menikah dengan MA.

Beberapa lama kemudian, Lionardi keluar dari mobil dan bergegas masuk ke dalam rumah atau bengkel, meninggalkan MA.

MA pun turut pergi dari lokasi. Beberapa lama kemudian, dia kembali lagi rumah Lionardi dengan membawa cairan yang diduga adalah bensin.

MA pun mulai membakar rumah atau bengkel milik keluarga kekasihnya. Setelah itu, dia pergi dari lokasi. Tak lama kemudian, terjadi ledakan yang disertai kobaran api yang besar.

Kompol Abdul Rochim mengungkapkan, ketika insiden pembakaran itu berlangsung, para korban tak dapat menyelamatkan diri karena api sudah terlanjur membesar di lantai bawah. Beruntung, dua korban bisa selamat.

Polisi, sambung Abdul, langsung menangkap MA hingga memproses hukum sampai menyematkan status tersangka. Di samping itu, polisi juga menemukan bensin dalam mobil MA.

Di hadapan polisi, MA mengaku melempar dua bungkus plastik berisi bensin ke dalam bengkel yang langsung meledak.

Polisi, kata Abdul, menyebut latar belakang pembakaran bengkel atau rumah ini adalah motif asmara.

"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orang tua korban tidak setuju anaknya menikah dengan pelaku," ucap Abdul.

Dalam kasus ini, tersangka MA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. (rg4)

Berita Terbaru

DPRD Surabaya : Jangan Kejar Target Proyek, Keselamatan Warga Harus Utama

DPRD Surabaya : Jangan Kejar Target Proyek, Keselamatan Warga Harus Utama

Jumat, 28 Agu 2026 16:25 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:25 WIB

SURABAYA — DPRD Kota Surabaya meminta pengerjaan proyek pelebaran saluran air dan gorong-gorong tidak hanya mengejar target penyelesaian konstruksi. Proses p…

Sidang Kasus SNI Wire Rope Dirut PT BPI Memanas, JPU Ngotot Pidanakan Terdakwa Santoso Utomo Tjioe

Sidang Kasus SNI Wire Rope Dirut PT BPI Memanas, JPU Ngotot Pidanakan Terdakwa Santoso Utomo Tjioe

Jumat, 28 Agu 2026 13:03 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 13:03 WIB

 SURABAYA – Garis batas antara sengketa administrasi bisnis dan dugaan tindak pidana menjadi perdebatan dalam sidang kasus standardisasi tali kawat baja (wire r…

Kekuatan Doa, Polda Sulbar Bersama Santri dan Anak Yatim Mohon Keselamatan dari Ancaman Karhutlah

Kekuatan Doa, Polda Sulbar Bersama Santri dan Anak Yatim Mohon Keselamatan dari Ancaman Karhutlah

Jumat, 28 Agu 2026 12:59 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 12:59 WIB

POLDA SULBAR - Di tengah kekhawatiran atas potensi kebakaran yang meluas di musim kemarau berkepanjangan ini, doa perlindungan dari bahaya api dan kemarau …

Kapolda Sulbar Hadiri Rakor di Kantor Gubernur, Sinergi Penuh Hadapi Karhutla dan Tetapkan Langkah Terpadu

Kapolda Sulbar Hadiri Rakor di Kantor Gubernur, Sinergi Penuh Hadapi Karhutla dan Tetapkan Langkah Terpadu

Jumat, 28 Agu 2026 07:43 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 07:43 WIB

Polda Sulbar - Guna memperkuat kesiapsiagaan dan langkah bersama menghadapi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi…

UPPKA Kenjeran Unjuk Produk, Wali Kota Eri Cahyadi Apresiasi 10 Tahun Pendampingan UPN Veteran Jatim

UPPKA Kenjeran Unjuk Produk, Wali Kota Eri Cahyadi Apresiasi 10 Tahun Pendampingan UPN Veteran Jatim

Jumat, 28 Agu 2026 07:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 07:21 WIB

SURABAYA- Sebanyak 10 kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) Kecamatan Kenjeran memamerkan produk hasil pendampingan UPN “Veteran” Jaw…

Polda Sulbar: Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Polda Sulbar: Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Jumat, 28 Agu 2026 06:15 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 06:15 WIB

Polda Sulbar - Kepolisian daerah Sulawesi barat mengimbau para orang tua untuk meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anaknya, khususnya agar…