Kapan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Jatim? Gubernur Khofifah: Dimulai 30 Agustus 2021

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 27 Agu 2021 20:00 WIB

Kapan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Jatim? Gubernur Khofifah: Dimulai 30 Agustus 2021

i

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di SMPN 1 Padangan, Kab Bojonegoro, beberapa waktu lalu.

BACASAJA.ID - Tingginya antusiasme masyarakat terhadap pembukaan kembali sekolah selama PPKM untuk daerah yang berada pada level 3, 2 dan 1 sebagaimana diatur dalam Inmendagri nomor 35 tahun 2021, perlu diimbangi dengan antisipasi yang cermat terhadap resiko terjadinya penyebaran Covid-19 khususnya di kalangan siswa di lingkungan sekolah .

Karena itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, terkait kebijakan pembelajaran tatap muka untuk jenjang SMA/SMK dan SLB, satuan pendidikan yang berada di daerah dengan level 3 dan 2 sudah dapat memulai pembelajaran tatap muka mulai hari Senin tanggal 30 Agustus 2021.

Baca Juga: PTM 100 Persen di Surabaya Tunggu PPKM Level 1

Persyaratan

Syaratnya, dengan terlebih dahulu memastikan semua checklist kesiapan sekolah sudah dipenuhi, guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksin, unit pendidikan sudah mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten/ Kota setempat dan izin orang tua/wali siswa.

Level 3

Demikian pula untuk daerah yang berada dalam zona aglomerasi yakni Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto) yang saat ini sudah berada di level 3, dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas bertahap dengan mempedomani Inmendagri nomor 35 tahun 2021.

Satgas Covid-19

Gubernur Jatim juga menekankan agar di masing-masing Satuan Pendidikan dibentuk Satgas Covid-19 di setiap unit Sekolah yang akan memberikan edukasi protokol kesehatan kepada para siswa sekaligus melakukan pengawasan internal terhadap pembelajaran tatap muka terbatas di sekolahnya.

Kapasitas maksimal

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% untuk SMA dan SMK. Sedangkan untuk SLB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Durasi belajar

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dijadwalkan secara bergantian dengan durasi pembelajaran paling lama 4 jam pelajaran per hari dengan 30 menit setiap jam pelajaran, tanpa waktu istirahat.

Baca Juga: Covid-19 Melandai, Wakil Walikota Armuji sebut Kota Surabaya Siapkan PTM 100 Persen

Sehingga sebelum sholat duhur siswa sudah pulang dan dapat melaksanakan ibadah sholat duhur di rumah masing-masing, untuk menghindari kerumunan di musala atau masjid sekolah.

Setiap siswa mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas paling banyak 2 kali dalam 1 minggu.

Level PPKM

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Inmendagri No. 35 Tahun 2021, sebanyak 2 Kabupaten di Jawa Timur sudah masuk level 2 yakni Kabupaten Sampang dan Pamekasan, sementara yang sudah masuk level 3 ada 18 Kabupaten Kota, yakni Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Nganjuk, Kota Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Terapkan PTM 25 Persen dengan Prokes Ketat

Berdasarkan Inmendagri No. 35, sebanyak 20 Kabupaten/Kota tesebut sudah dimungkinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan disertai protokol kesehatan yang ketat.

Untuk daerah yang berada pada level 4, pembelajaran masih dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh.

Sampai saat ini, di Jawa Timur masih terdapat 18 Kabupaten/Kota yang berada pada level 4, yakni Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Lumajang. (jnr/kmf/rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU