Wakil Ketua Komisi B Desak Disperindag Beri Fasilitas UMKM dan PKL di setiap Mini Market

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno saat meninjau salah satu Mini Market di Surabaya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno saat meninjau salah satu Mini Market di Surabaya.

i

BACASAJA.ID - Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno mendesak Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya segera memberikan fasilitas ruang untuk UMKM dan PKL agar bisa berjualan di lahan Mini Market yang ada di Surabaya.

Anas berharap, Disperindga bisa segera merealisasikan hal itu. Sebab, sejak Maret 2021, Anas sudah menyampaikan masukan mengenai hal tersebut, namun belum terlaksana, akibat lonjakan kasus Covid-19 yang sempat terjadi.

"Karena pandemi Covid-19 sudah mulai landai, hal ini harus dilaksanakan, tidak hanya wacana lagi. Saya rasa Pemerintah Kota Surabaya mendukung hal ini. Tinggal memfasilitasi dan menjalankan," tegas Anas Karno, Minggu (29/8/2021).

Menurut Anas, para pelaku UMKM dan PKL harus segera mendapat ruang-ruang pemulihan ekonomi, seperti salah satunya, berjualan di area luar Mini Market.

"Untuk Mini Market itu kita harapkan Diseprindag untuk segera merealisasikan untuk UMKM dan PKL yang ada disekitar Mini Market tersebut," ujarnya.

Selain itu, Anas berharap para pelaku UMKM dan PKL bisa mendapatkan akses gratis untuk berjualan di area luar Mini Market, agar bisa menumbuhkan ekonomi di tingkat bawah.

"Dimasa pandemi Covid-19 harus segera menumbuhkan perekonomian di tingkat bawah. Ini sangat penting, harapan kami mereka bisa mendapatkan akses gratis untuk menempati lahan disekitar area Mini Market," harapanya.

Sedangkan, untuk sistem pemilihan, Anas berharap Disperindag bisa segera berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop) Kota Surabaya bersama Mini Market.

"Sistem kontrak nanti biar Disperindag berkomunikasi dengan Dinkop dan Mini Market yang ada di Surabaya, sehingga UMKM dan PKL bisa tertampung dan bisa berjualan untuk mengangkat pemulihat perekonomian," jelasnya.

"Disperindag juga harus berkoordinasi ntuk mendata dan memberikan fasilitas kepada UMKM dan PKL agar bisa menempati tempat gratis dan harus secepatnya," imbuhnya.

Meskipun demikian, untuk regulasi penempatan, Anas menyebut bahwa hal itu bisa dikembalikan sesuai dengan peruntukannya.

"Lahan bisa ditata kembali sesuai peruntukannya untuk apa. Space untuk parkir dan untuk UMKM dan PKL bisa ditata ulang. Itu juga tergantung kepada kebijakan disperindag dan Pemkot," pungkas Anas. (byt/rg4)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…