FKPD Tulungagung Desak Satgas Proses Hukum Anggota DPRD Pelanggar PPKM

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua FKPD Tulungagung, Suad Bagio.
Wakil Ketua FKPD Tulungagung, Suad Bagio.

i

BACASAJA.ID- Forum Komunikasi Pemerintahan Desa (FKPD) Kabupaten Tulungagung meminta pada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan APH (aparat penegak hukum), tidak tebang pilih dalam penegakan aturan PPKM.

Wakil Ketua FKPD Tulungagung, Suad Bagio mencontohkan, Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto yang melanggar aturan PPKM diproses hukum pidana sesuai UU.

Dari itu, pihaknya meminta proses hukum juga ditegakkan pada anggota DPRD Tulungagung,

Basroni yang nekat menggelar wayangan saat perlakuan PPKM level 4 pada Sabtu (21/8/21) lalu, di Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo.

“Apa bedanya antara Kepala Desa dan Anggota Dewan, sampai detik ini kok belum ada tindakan dari Satgas,” ujar Suad, Senin (30/8/21).

Menurutnya, baik pesta ulang tahun yang digelar oleh Kades Karangsari dan wayangan oleh Basroni sama-sama menimbulkan kerumunan.

Suad melanjutkan, baik keduanya sama-sama melanggar pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Berikut isi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

“Serta pasal 216 KUHAP, yaitu melanggar aturan pemerintah yang dilakukan oleh pejabat, dengan ancaman kurungan 8 bulan dan denda 100 juta rupiah,” terang Kades yang pernah menjadi Wartawan sebuah harian cetak tersebut.

Pihaknya berharap, penegakan hukum tak tebang pilih. Proses hukum terhadap Hariyanto seharusnya juga dilakukan pada Basroni.

Jika penegakan hukum tak dilakukan, pihaknya bakal melakukan somasi pada Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tulungagung melalui Kasi Humas, Iptu Neny Sasongko mengaku proses hukum terhadap Basroni sudah berjalan.

Laporan Polisi terkait pelanggaran UU itu sudah terbit pada Jum’at (27/8/21) lalu. Saat ini pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pada Basroni.

“Hari ini, Senin (30/8/21) progres pengiriman undangan klarifikasi pada para saksi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Sedang untuk proses hukum yang menjerat Hariyanto sudah berjalan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, berkas Singapore Waterpark sudah dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu peradilan di Pengadilan Negeri Tulungagung.

Oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap pada 22 Juli 2021.

“Setelah dinyatakan lengkap, pada 24 Agustus, penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Agung.

Karena ancaman kurang dari 5 tahun, tersangka tidak ditahan. Disinggung pelimpahan ke Pengadilan, Agung tegaskan akan dilakukan pada bulan September 2021 mendatang. (t.ag/JP)

Berita Terbaru

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

POLDA SULBAR - Memperkuat fondasi penegakan hukum yang bermartabat di wilayah Sulawesi Barat, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto terus mempererat…

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

MAMUJU— Semangat Polisi Peduli Pendidikan diwujudkan melalui kolaborasi di bidang akademik. Tri Suhendra Arbani, S.H., M.H., dosen Universitas Islam Negeri (…

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

POLDA SULBAR– Merespons fenomena kejahatan siber dengan modus penipuan online yang mengintai siapa saja di dunia digital. Polda Sulbar menerbitkan panduan e…