FKPD Tulungagung Desak Satgas Proses Hukum Anggota DPRD Pelanggar PPKM

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua FKPD Tulungagung, Suad Bagio.
Wakil Ketua FKPD Tulungagung, Suad Bagio.

i

BACASAJA.ID- Forum Komunikasi Pemerintahan Desa (FKPD) Kabupaten Tulungagung meminta pada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan APH (aparat penegak hukum), tidak tebang pilih dalam penegakan aturan PPKM.

Wakil Ketua FKPD Tulungagung, Suad Bagio mencontohkan, Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto yang melanggar aturan PPKM diproses hukum pidana sesuai UU.

Dari itu, pihaknya meminta proses hukum juga ditegakkan pada anggota DPRD Tulungagung,

Basroni yang nekat menggelar wayangan saat perlakuan PPKM level 4 pada Sabtu (21/8/21) lalu, di Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo.

“Apa bedanya antara Kepala Desa dan Anggota Dewan, sampai detik ini kok belum ada tindakan dari Satgas,” ujar Suad, Senin (30/8/21).

Menurutnya, baik pesta ulang tahun yang digelar oleh Kades Karangsari dan wayangan oleh Basroni sama-sama menimbulkan kerumunan.

Suad melanjutkan, baik keduanya sama-sama melanggar pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Berikut isi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

“Serta pasal 216 KUHAP, yaitu melanggar aturan pemerintah yang dilakukan oleh pejabat, dengan ancaman kurungan 8 bulan dan denda 100 juta rupiah,” terang Kades yang pernah menjadi Wartawan sebuah harian cetak tersebut.

Pihaknya berharap, penegakan hukum tak tebang pilih. Proses hukum terhadap Hariyanto seharusnya juga dilakukan pada Basroni.

Jika penegakan hukum tak dilakukan, pihaknya bakal melakukan somasi pada Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tulungagung melalui Kasi Humas, Iptu Neny Sasongko mengaku proses hukum terhadap Basroni sudah berjalan.

Laporan Polisi terkait pelanggaran UU itu sudah terbit pada Jum’at (27/8/21) lalu. Saat ini pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pada Basroni.

“Hari ini, Senin (30/8/21) progres pengiriman undangan klarifikasi pada para saksi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Sedang untuk proses hukum yang menjerat Hariyanto sudah berjalan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, berkas Singapore Waterpark sudah dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu peradilan di Pengadilan Negeri Tulungagung.

Oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap pada 22 Juli 2021.

“Setelah dinyatakan lengkap, pada 24 Agustus, penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Agung.

Karena ancaman kurang dari 5 tahun, tersangka tidak ditahan. Disinggung pelimpahan ke Pengadilan, Agung tegaskan akan dilakukan pada bulan September 2021 mendatang. (t.ag/JP)

Berita Terbaru

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

POLDA SULBAR - Sorotan lampu biru kendaraan patroli Polantas Polda Sulbar kembali menyisir ruas jalan Kota Mamuju, Sabtu (5/9/26) malam. Dalam program rutin…

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…