FKPD Tulungagung Desak Satgas Proses Hukum Anggota DPRD Pelanggar PPKM

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua FKPD Tulungagung, Suad Bagio.
Wakil Ketua FKPD Tulungagung, Suad Bagio.

i

BACASAJA.ID- Forum Komunikasi Pemerintahan Desa (FKPD) Kabupaten Tulungagung meminta pada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan APH (aparat penegak hukum), tidak tebang pilih dalam penegakan aturan PPKM.

Wakil Ketua FKPD Tulungagung, Suad Bagio mencontohkan, Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto yang melanggar aturan PPKM diproses hukum pidana sesuai UU.

Dari itu, pihaknya meminta proses hukum juga ditegakkan pada anggota DPRD Tulungagung,

Basroni yang nekat menggelar wayangan saat perlakuan PPKM level 4 pada Sabtu (21/8/21) lalu, di Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo.

“Apa bedanya antara Kepala Desa dan Anggota Dewan, sampai detik ini kok belum ada tindakan dari Satgas,” ujar Suad, Senin (30/8/21).

Menurutnya, baik pesta ulang tahun yang digelar oleh Kades Karangsari dan wayangan oleh Basroni sama-sama menimbulkan kerumunan.

Suad melanjutkan, baik keduanya sama-sama melanggar pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Berikut isi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

“Serta pasal 216 KUHAP, yaitu melanggar aturan pemerintah yang dilakukan oleh pejabat, dengan ancaman kurungan 8 bulan dan denda 100 juta rupiah,” terang Kades yang pernah menjadi Wartawan sebuah harian cetak tersebut.

Pihaknya berharap, penegakan hukum tak tebang pilih. Proses hukum terhadap Hariyanto seharusnya juga dilakukan pada Basroni.

Jika penegakan hukum tak dilakukan, pihaknya bakal melakukan somasi pada Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tulungagung melalui Kasi Humas, Iptu Neny Sasongko mengaku proses hukum terhadap Basroni sudah berjalan.

Laporan Polisi terkait pelanggaran UU itu sudah terbit pada Jum’at (27/8/21) lalu. Saat ini pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pada Basroni.

“Hari ini, Senin (30/8/21) progres pengiriman undangan klarifikasi pada para saksi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Sedang untuk proses hukum yang menjerat Hariyanto sudah berjalan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, berkas Singapore Waterpark sudah dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu peradilan di Pengadilan Negeri Tulungagung.

Oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap pada 22 Juli 2021.

“Setelah dinyatakan lengkap, pada 24 Agustus, penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Agung.

Karena ancaman kurang dari 5 tahun, tersangka tidak ditahan. Disinggung pelimpahan ke Pengadilan, Agung tegaskan akan dilakukan pada bulan September 2021 mendatang. (t.ag/JP)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …