Dukung Perpanjangan PPKM, PT KAI Daop 8 Surabaya: Semoga Layanan Transportasi kembali Tumbuh

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 01 Sep 2021 21:00 WIB

Dukung Perpanjangan PPKM, PT KAI Daop 8 Surabaya: Semoga Layanan Transportasi kembali Tumbuh

i

Suasana Stasiun KA Gubeng.

BACASAJA.ID - Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang Pemerintah hingga 6 September 2021. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mendukung penuh kebijakan tersebut dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19.

“Kami mendukung seluruh kebijakan yang diambil Pemerintah dalam penanganan Covid-19. Kami juga optimis pandemi Covid-19 akan segera bisa diatasi oleh Pemerintah, sehingga harapannya masa the new normal akan segera tiba dan layanan transportasi akan terus tumbuh,” ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Rabu (01/9/2021).

Baca Juga: Libur Long Weekend, Lonjakan Penumpang KA Daop Surabaya Capai 77 Persen

Untuk membantu pemerintah dalam mempercepat terbentuknya herd immunity, KAI Daop 8 Surabaya turut berkontribusi dengan menyediakan 3 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat.

Pada periode 6 Juli sampai dengan 31 Agustus 2021, total sebanyak 5.070 pelanggan telah divaksin secara gratis yang tersedia di Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, dan Stasiun Malang.

KAI juga mendukung langkah pemerintah untuk menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan naik Kereta Api sehingga semakin meningkatkan keamanan para pelanggan. Saat ini KAI masih menunggu detail aturan dari Pemerintah untuk penerapannya di Kereta Api.

Meski demikian sejak 23 Juli 2021, KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan dan memperlancar proses boarding.

Sementara itu, untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta kemudahan dalam pelayanan tiket Go-Show KA lokal, mulai 31 Agustus 2021 calon pelanggan KA lokal diwajibkan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan transaksi pembelian Go-Show.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran H+2, Penumpang di Daop 8 Surabaya Capai 44.939 Orang

Luqman Arif mengatakan, secara umum syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Dalam hal ini untuk pelanggan KA Lokal yang melakukan pembelian secara Go Show, pelanggan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk ( KTP) saat pembelian di Loket.

Akan tetapi untuk mendukung aktivitas physical distancing diharapkan masyarakat membeli tiket KA lokal menggunakan aplikasi KAI Access.

"KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat. Hanya yang sesuai persyaratan yang diperbolehkan untuk naik Kereta Api," tegasnya.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2025, KAI Daop 8 Surabaya Buka Tiket Tambahan Kereta Api, Ini Dia Daftarnya

Adapun syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 31 Agustus 2021 masih belum berubah. KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021. Dimana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan.

“Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ujarnya.

Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan penyesuaian terhadap operasional KA yang beroperasi pada bulan September. Masyarakat dapat melihat jadwal perjalanan KA melalui aplikasi KAI Access, dan channel eksternal lain. (BYT/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU