BACASAJA.ID - Pelaku pembunuhan di Wedoro, Waru, Sidoarjo, pada Senin (6/9/2021) malam, dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dia berinisial HE (25).
Dia menghabisi kakak beradik, DV (20) dan DC (12 ), yang jenazahnya ditemukan didalam sumur rumahnya. Bukan hanya itu, pelaku yang berhasil diringkus polisi tak lebih dari 12 jam itu juga dihadiahi tembakan pada bagian kaki.
Tersangkanya ditangkap disebuah penginapan daerah Sedati, Sidoarjo. Saat polisi menangkapnya, ia diduga akan melarikan diri ke kota kelahirannya di Kediri.
“Pelaku HE, berhasil ditangkap disebuah penginapan di wilayah Sedati. Karena ia mencoba melarikan diri, membuat anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (7/9/2021).
Mengenai motif HE nekat menghabisi nyawa kakak beradik tersebut, karena cinta bertepuk sebelah tangan dan menguasai barang milik korban.
Tersangka, HE, akan dijerat pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP dan pasal 80 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 terkait perlindungan anak karena salah satu korbannya ada anak di bawah umur. Ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Peristiwa pembunuhan kakak beradik ini terjadi di rumah korban di Wedoro, Waru, Sidoarjo, Senin (6/9/2021) malam. Kedua jenazah ditemukan di dalam sumur rumahnya.
Saat itu ibu korban mengetahui rumah dalam keadaan kosong, lalu melihat banyak darah tercecer di dekat sumur. Kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Waru.
Setelah mendatangi lokasi dan mendapatkan keterangan dari keluarga, tetangga dan barang bukti. Dengan cepat Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Polsek Waru, berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini dengan mengejar pelaku dan menangkapnya.
Barang bukti yang diamankan Polisi, antara lain helm, satu unit mobil Sigra yang dibawa kabur tersangka, satu laptop, empat handphone, dompet, tas dan pakaian milik korban. (MMS/RG4)
Editor : Redaksi