Dugaan Penipuan Perusahaan Jasa TKI Ilegal, Begini Penjelasan Kadisnaker Tulungagung

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 09 Sep 2021 19:30 WIB

Dugaan Penipuan Perusahaan Jasa TKI Ilegal, Begini Penjelasan Kadisnaker Tulungagung

i

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso.

BACASAJA.ID - Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan MRT (38) sebagai tersangka penipuan rekrutmen PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Polandia.

Suami tersangka, Ridwan pun menolak jika istrinya melakukan penipuan. Menurutnya, MRT juga korban lantaran ditipu oleh seseorang yang menjanjikan bisa memberangkatkan PMI ke Polandia.

Baca Juga: Artis Reza Artamevia Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Bisnis Berlian

Kasus ini pernah dimediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tulungagung.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tulungagung Agus Santoso menganggap kasus ini bukan Perusahaan Jasa TKI (PJTKI) ilegal, namun LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) yang bekerjasama dengan PJTKI di Bogor.

PMI yang dilatih oleh MRT diminta untuk diberangkatkan, dengan iming-iming syarat yang lebih mudah dan biaya yang lebih murah.

Termakan janji manis itu, MRT lalu menyetor sejumlah uang pada seseorang di Bogor.

“Tapi ternyata dibohongi oleh PT yang ada di Bogor sana, uang sudah disetor tapi enggak diberangkatkan sampai 3 tahun,” terang Agus, Kamis (09/9/21).

Agus melanjutkan, MRT lalu mencari kejelasan dengan menemui orang yang menjanjikan pemberangkatan PMI ke Polandia itu.

“Ternyata sampai di sana (Bogor) PT-nya sudah enggak ada,” kata Agus.

Baca Juga: Waspada! Lagi-Lagi Muncul Aksi Penipuan Atasnamakan Sekda Kota Surabaya

Meski begitu pihaknya belum bisa memastikan informasi itu. Menurut Agus bisa saja keterangan MRT sebatas alibi untuk menghindar dari tanggungjawabnya.

Namun pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Kementrian Tenaga Kerja untuk dilakukan investigasi.

“Nanti kalau informasi dari teman di Jakarta itu PT-nya lari, berarti memang benar dia (MRT) korban,” jelasnya.

Tapi jika sebaliknya PT itu ada dan tidak merasa melakukan kerjasama dengan MRT, maka bisa dibilang telah melakukan penipuan.

Baca Juga: Pasutri Lansia di Surabaya Tertipu Rp171 Miliar, Kok Bisa? Begini Ceritanya

Untuk sementara, selama proses hukum berjalan pihaknya menutup sementara LPK milik MRT di Desa/Kecamatan Rejotangan.

Jika MRT divonis tidak bersalah, maka ijin bakal dibuka kembali, begitu juga sebaliknya jika dinyatakan bersalah, maka ijin bakal dicabut.

Terakhir Agus berpesan pada warga Tulungagung yang ingin kerja di luar negeri, untuk berkonsultasi pada Disnaker terlebih dahulu, agar tidak terjerumus pada penipuan.

“Sebelum di daftar ke PT atau LPK ke Disnaker dulu, ini terdaftar atau tidak,” pungkasnya. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU