BPK sebut Mantan Bupati Jember Faida Rugikan Negara Rp171 Miliar pada Akhir Pemerintahannya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Faida saat masih aktif sebagai bupati Jember.
Faida saat masih aktif sebagai bupati Jember.

i

BACASAJA.ID – Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Jember menerima surat dari Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Surat tersebut mengungkap data kerugian daerah senilai Rp200 Miliar lebih.

Data tersebut tercantum dalam surat hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah oleh BPK pada Pemerintah Kabupaten Jember.

Dalam suratnya BPK memerintahkan kepada Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah untuk segera memproses penyelesaian kerugian daerah dan/atau mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari total Rp200 Miliar, masih ada senilai Rp171 Miliar lebih yang belum dipertanggung jawabkan.

Surat resmi dari BPK tersebut bernomor 143/S-LP/XVIII/.SBY/07/2021 ditujukan kepada Ketua DPRD Jember tertanggal 30 Juli 2021.

Dokumen tersebut mengungkap, berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah oleh BPK pada Pemerintah Kabupaten Jember, diketahui adanya kerugian daerah per Semester I Tahun 2021 sebanyak 1.361 kasus dengan nilai sebesar 200 Milar lebih. Tepatnya Rp200.579.617.399,97.

Dari nilai total itu, yang sudah disetorkan ke kas daerah hanya sebesar Rp29 miliar, sehingga masih ada Kerugian Daerah yang masih harus disetorkan sebesar 171 Miliar lebih.

Rincian yang tercantum dalam berkas surat tersebut antara lain:

1. Kerugian daerah terhadap bendahara sebanyak nol kasus.

2. Kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara sebanyak 246 kasus senilai Rp9.669.885.481,33. Seluruh kasus telah diterbitkan SK Pembebanan.

3. Kerugian daerah terhadap pihak ketiga sebanyak nol kasus.

4. Kerugian daerah yang masih berupa informasi yang berasal dari hasil pemeriksaan BPK sebanyak 559 kasus senilai Rp187.427.065.920,51 dan;

5. Aparat pengawasan fungsional sebanyak 556 kasus senilai Rp3.482.665.998,13.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim mengaku masih akan mendiskusikan langkah-langkah yang akan diambil oleh DPRD Jember bersama anggota dewan lainnya.

"Kami akan rapatkan bersama teman-teman dewan lainnya,” ujarnya singkat.

Dalam surat tersebut juga dicantumkan data terkait mantan Bupati Jember Faida.

Bupati perempuan pertama itu ternyata diketahui masih mempunyai tanggungan yang harus dikembalikan, berupa Kelebihan Pembayaran Atas Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2019 senilai Rp.557 juta.

Dari nilai itu, Faida telah mengembalikan melalui dua kali transkasi pengembalian tertanggal 27 Juli dan 4 Agustus 2020 senilai Rp.119 juta sehingga masih harus mengembalikan kelebihan senilai Rp.438 juta.

Adanya tunggakan pembayaran oleh mantan Bupati Faida itu dibenarkan oleh Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi.

“Ya kami lihat tadi masih ada klausul temuan BPK soal kelebihan bayar kepada Faida, yang sebelumnya Rp500 juta lebih baru terbayarkan Rp100 juga lebih jadi sisanya tinggal 430 juta lebih yang belum dibayarkan,” jelasnya, saat dikonfirmasi di DPRD Jember.

Terpisah, salah satu advokat senior di Jember yang dikenal juga sebagai koordinator Tim Advokat Bersahabat DPRD, Didik Muzani berpendapat, Sekretaris Kabupaten melakukan pembiaran.

“Sekda Mirfano sebagai Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah seharusnya sudah memproses kelebihan jasa pungut pajak ini sejak LHP BPK terbit tahun 2020 kemarin” ujar Didik melalui saluran telpon pada Kamis siang (23/9/2021).

Menurutnya, sebenarnya ada waktu 60 hari untuk memproses temuan BPK bagi Tim Penyelesaian Kerugian Daerah.

“Dengan terlewatinya waktu sampai tahun masuk akhir tahun 2021 seperti ini, maka patut diduga bahwa Tim Penyelesaian Kerugian Daerah telah melakukan pembiaran terjadinya kerugian daerah,” jelasnya.

Maka dengan beredarnya surat BPK kepada DPRD dikalangan wartawan dan aktivis Jember sejak Kamis (23/9/2021), Didik mendesak Sekda sebagai Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah untuk segera mengambil tindakan hukum sesuai dengan rekomendasi BPK.

“Seharusnya, Sekda sudah bisa langsung mengambil tindakan hukum. Sekda bisa melaporkan kerugian daerah kepada Aparat Penegak Hukum tentang tindak pidana yang menyebabkan kerugian daerah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dari hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Jember melakukan langkah-langkah.

Memerintahkan kepada Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah untuk segera memproses penyelesaian kerugian daerah dan/atau mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku atas hasil pemeriksaan BPK dan hasil pengawasan aparat fungsional yang berkaitan dengan kerugian daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati diminta menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian daerah kepada BPK, sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (*/eva/MMS/RG4)

Tag :

Berita Terbaru

Usai Keributan, Louis Disebut Masih Beraktivitas Normal

Usai Keributan, Louis Disebut Masih Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:57 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:57 WIB

SURABAYA – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/10/2026). Dua t…

Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Puluhan Ruko Hancur dan 5 Orang Terluka

Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Puluhan Ruko Hancur dan 5 Orang Terluka

Selasa, 06 Okt 2026 16:35 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 16:35 WIB

SURABAYA - Ledakan keras terjadi di Kompleks Rumah Toko (Ruko) San Antonio Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 07.00…

Polrestabes Surabaya Dalami Penyebab Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya

Polrestabes Surabaya Dalami Penyebab Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya

Selasa, 06 Okt 2026 16:30 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 16:30 WIB

SURABAYA– Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya masih menyelidiki penyebab ledakan di kawasan Pakuwon City, Surabaya. Dugaan awal mengarah pada k…

Polantas Polda Sulbar Hadir Jaga Langkah Pulang Para Pelajar

Polantas Polda Sulbar Hadir Jaga Langkah Pulang Para Pelajar

Selasa, 06 Okt 2026 13:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 13:37 WIB

POLDA SULBAR- Setiap bel pulang sekolah berbunyi, wajah-wajah ceria melangkah keluar gerbang. Di saat itulah, Polantas dengan rompi hijau menyala berdiri di…

Lutfiyah: Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Penentu Masa Depan Surabaya

Lutfiyah: Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Penentu Masa Depan Surabaya

Selasa, 06 Okt 2026 11:51 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:51 WIB

SURABAYA — Peringatan Hari Guru Sedunia atau World Teachers’ Day pada 5 Oktober menjadi momentum untuk memberikan penghargaan kepada para guru atas dedikasi mer…

Gerindra Jatim Rekomendasikan Pemecatan Tiga Anggota DPRD Terlibat Pesta Narkoba

Gerindra Jatim Rekomendasikan Pemecatan Tiga Anggota DPRD Terlibat Pesta Narkoba

Selasa, 06 Okt 2026 11:46 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:46 WIB

SURABAYA — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur mengambil sikap tegas terhadap tiga kadernya yang terlibat kasus pesta narkoba di salah satu h…