BACASAJA.ID - Polres Tulungagung bakal melarang pelaksanaan acara pesta tahun baru 2021. Pasalnya, kegiatan kumpul-kumpul yang biasa dilakukan menjelang pergantian tahun itu berpotensi menyebarkan Covid-19.
Wakapolres Tulungagung Kompol Yoghi Hadisetiawan menyampaikan, seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan dilarang dengan tegas.
“Enggak boleh, kalau sifatnya menimbulkan kerumunan kita larang,” kata Wakapolres dikutip Jumat (18/12/3020).
Hal itu disampaikan pasca pemeriksaan senjata api dan kendaraan dinas milik Polres di GOR Lembupeteng dengan menggandeng Polda Jatim. Jika ada yang nekat menggelar acara yang menimbulkan kerumunan, maka akan dilakukan tindakan dengan tegas. Seluruh yang terlibat dalam kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan diberikan sanksi berupa denda dan kerja sosial.
Selain menimbulkan kerumunan, acara “melekan” sambut pergantian tahun juga melanggar jam malam. “Jika melekan masih dalam lingkup keluarga, seperti dihalaman rumah masih kita ijinkan, ” ujar Kompol Yoghi.
Berbeda jika melekan dilakukan di suatu tempat dengan masa yang banyak, maka akan dilarang. Jam malam di Tulungagung dimulai sejak pukul 22.00 hingga pukul 04.00.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penyekatan di sejumlah tempat, untuk mencegah masuknya warga dari luar kota masuk ke Tulungagung. Biasanya warga luar kota hendak menikmati pergantian tahun di lokasi wisata yang ada di Tulungagung.
“Kita akan lakuka protokol ketat seperti awal pandemi di Tulungagung, Kita lakukan penyekatan di beberapa titik, didana ada Dinkes, TNI-Polri, Satpol PP,” terangnya. (Noyo).
Editor : Redaksi