Ingat! Ini Daftar 9 Lokasi Parkir di Kawasan Jalan Tunjungan Surabaya

author bacasaja.id

- Pewarta

Minggu, 14 Nov 2021 12:00 WIB

Ingat! Ini Daftar 9 Lokasi Parkir di Kawasan Jalan Tunjungan Surabaya

i

Jalan Tunjungan Surabaya. (ist)

BACASAJA.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendandani Jalan Tunjungan menjadi salah satu kawasan wisata untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.

Setelah dipercantik dengan mural, peratingan dan penambahan ornamen lampu, kali ini Pemkot Surabaya memberlakukan aturan dilarang parkir.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Padukan Destinasi Wisata Heritage dengan Kawasan Ekonomi melalui Tunjungan Romansa

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, bahwa aturan larangan parkir tersebut mulai diberlakukan sejak awal November 2021. Para pengunjung diminta tidak memarkirkan kendaraannya di kawasan Jalan Tunjungan, mulai pukul 16.00 - 19.00 WIB.

"Jadi mulai awal November kemarin sudah memasang rambu larangan parkir untuk Jalan Tunjungan, mulai pukul 16.00 - 19.00 WIB dilarang parkir. Kami sudah berkoordinasi dengan kawasan di situ, termasuk Dinas Pariwisata dan Kepolisian," kata Irvan dikutip Minggu (14/11/2021).

Larangan parkir tersebut, kata Irvan, berlaku untuk kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4). Sebagai gantinya, Pemkot Surabaya telah menyiapkan 9 lokasi atau kantong parkir di sekitar kawasan wisata Jalan Tunjungan.

“Kami sudah menyiapkan 9 kantong parkir, pengunjung bisa memarkirkan kendaraannya di lokasi yang sudah kami sediakan,” ujar dia.

Irvan menerangkan, bahwa lokasi parkir tersebut tersebar di sejumlah kawasan di sekitar Jalan Tunjungan yang antara lain:

1. Gedung Siola,

2. TEC,

3. Hotel Double Tree,

4. Jalan Genteng Besar,

Baca Juga: Pengusaha Jalan Tunjungan Kompak Tutup Massal buntut Kebijakan Larangan Parkir Pemkot Surabaya

5. Jalan Tanjung Anom,

6. Hotel Majapahit,

7. Pasar Tunjungan,

8. Jalan Kenari, dan

9. Hotel Swiss Bell Inn.

Baca Juga: Wakil Walikota Armuji inginkan Jalan Tunjungan menjadi Ikon Pemulihan Ekonomi Kota Surabaya

“Total, 9 kantong parkir ini bisa menampung 2.215 unit roda dua dan 605 unit roda empat. Jumlah tersebut kami rasa cukup untuk pengunjung Jalan Tunjungan nantinya," terang dia.

Larangan parkir di kawasan wisata Jalan Tunjungan, kata Irvan, juga berlaku bagi pegawai yang berkantor di Jalan Tunjungan. Menurut dia, apabila masih ada pegawai atau kegiatan di dalam kantor, mereka dapat memarkirkan kendaraannya di kantong parkir yang telah disediakan.

“Pegawai yang berkantor di kawasan Jalan Tunjungan di atas pukul 16.00 WIB, kami arahkan ke kantong parkir yang telah kami siapkan," ujar dia.

Oleh karena itu, Irvan berharap kepada para pengunjung Jalan Tunjungan, agar tidak parkir di bahu jalan. Ia juga mengimbau para pengunjung bisa menggunakan angkutan umum untuk mengunjungi Jalan Tunjungan.

“Kami berharap bisa menghidupkan kembali kawasan Jalan Tunjungan. Dengan begitu, pengunjung memiliki konsep bisa berjalan-jalan tanpa menggunakan kendaraan,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU